IST |
JAKARTA - Kasus Sumanto yang membongkar makam dan memakan mayat
sempat membuat geger karena belum ada aturan hukumnya. RUU KUHP saat ini juga
belum mengadopsinya.
Guru
besar kriminologi UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara mengungkapkan bahwa ada
sejumlah pertimbangan bila mau mengadopsi pasal pemakan manusia. Penulis
disertasi tentang santet di Banten ini meminta dikaji lagi urgensinya.
"Tergantung
dari apakah peristiwa itu sering terjadi atau tidak? Apa bermanfaat untuk
dijatuhkan sanksi? " kata Ronny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat,
Selasa (1/9/2015).
Selain
itu, yang harus diperhatikan adalah keberterimaan dari masyarakat.
"Bagaimana reaksi sosial masyarakat setempat?" ucapnya.
Kasus
pemakan mayat itu masih dianggap bukan sesuatu yang sering terjadi. Bila ada
kasus serupa, Ronny meyakini hakim bisa memberikan pertimbangan.
"Hakim
punya pertimbangan khusus," ujar Ronny.
Sumanto
membongkar makam di desanya di Desa Kemangkon pada kurun 2003 . Setelah
terungkap, kasus Sumanto menjadi perdebatan hukum pasal apa yang akan
diterapkan. Jaksa lalu menjerat Sumanto dengan Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian. Pasal ini berbunyi:
Barang
siapa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dipidana
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hakim
kemudian meluaskan makna 'barang' menjadi sesuatu yang memiliki nilai-nilai
kerohanian yang melekat antara benda dengan ahli warisnya. Sumanto akhirnya divonis
5 tahun.
Saat
ini, tetap tidak ada pasal pemakan manusia di RUU KUHP. Satu-satunya pasal yang
mendekati adalah Pasal 314 RUU KUHP tentang Pasal Merusak Jenazah dengan
ancaman pidana maksimal 2 tahun. Pasal 314 itu berbunyi:
Setiap
orang yang secara melawan hukum mengambil barang yang ada pada jenazah,
menggali, membongkar, mengambil, memindahkan, mengangkut, atau memperlakukan
secara tidak beradab jenazah yang sudah digali atau diambil, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori
III.[Detik]