-->

RUU KUHP Belum Mengadopsi Pasal Pemakan Manusia

01 September, 2015, 20.55 WIB Last Updated 2015-09-01T13:56:09Z
IST
JAKARTA - Kasus Sumanto yang membongkar makam dan memakan mayat sempat membuat geger karena belum ada aturan hukumnya. RUU KUHP saat ini juga belum mengadopsinya.

Guru besar kriminologi UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara mengungkapkan bahwa ada sejumlah pertimbangan bila mau mengadopsi pasal pemakan manusia. Penulis disertasi tentang santet di Banten ini meminta dikaji lagi urgensinya.

"Tergantung dari apakah peristiwa itu sering terjadi atau tidak? Apa bermanfaat untuk dijatuhkan sanksi? " kata Ronny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).

Selain itu, yang harus diperhatikan adalah keberterimaan dari masyarakat. "Bagaimana reaksi sosial masyarakat setempat?" ucapnya.

Kasus pemakan mayat itu masih dianggap bukan sesuatu yang sering terjadi. Bila ada kasus serupa, Ronny meyakini hakim bisa memberikan pertimbangan.

"Hakim punya pertimbangan khusus," ujar Ronny.

Sumanto membongkar makam di desanya di Desa Kemangkon pada kurun 2003 . Setelah terungkap, kasus Sumanto menjadi perdebatan hukum pasal apa yang akan diterapkan. Jaksa lalu menjerat Sumanto dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal ini berbunyi:

Barang siapa mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Hakim kemudian meluaskan makna 'barang' menjadi sesuatu yang memiliki nilai-nilai kerohanian yang melekat antara benda dengan ahli warisnya. Sumanto akhirnya divonis 5 tahun.

Saat ini, tetap tidak ada pasal pemakan manusia di RUU KUHP. Satu-satunya pasal yang mendekati adalah Pasal 314 RUU KUHP tentang Pasal Merusak Jenazah dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Pasal 314 itu berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil barang yang ada pada jenazah, menggali, membongkar, mengambil, memindahkan, mengangkut, atau memperlakukan secara tidak beradab jenazah yang sudah digali atau diambil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini