JAKARTA - Selain memberhentikan Insert Pagi dan Rumpi No Secret,
program Trans TV Berita Islami Masa Kini juga kena sanksi KPI.
Namun
tidak seperti Insert Pagi dan Rumpi No Secret yang sampai mendapat sanksi
berhenti tayang sementara, Berita Islami Masa Kini mendapat Teguran Tertulis
Kedua.
Pelanggaran
ditemukan pada tayangan 1 September 2015.
Sebagaimana
dijelaskan dalam surat bernomor 913/K/KPI/09/15, program tersebut mengangkat
tema tentang kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah dimana terdapat
pernyataan antara lain;
"..kesalahan
dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di antaranya yaitu mengirimkan Al-Fatihah
untuk orang yang sudah tiada..".
Selain
itu, terdapat pula pernyataan dari pembawa acara yakni Zaskia Adya Mecca
"..karena
terus terang saya baru tahu sekarang, kalau yang namanya Al-Fatihah saya sering
banget membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal
biasanya habis shalat tapi ternyata Rasulullah tidak menjalankannya.."
dan
"..betul
sekali, jangan sampai ketika kita melakukan sesuatu dengan niat yang baik tapi
justru kita malah melakukan bid’ah, itu kan ngeri
banget".
KPI
menganggap, hal tersebut dapat menyinggung dan menimbulkan kesalah pahaman
karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.
KPI
Pusat mengingatkan bahwa dalam menyajikan sebuah program siaran yang berisi
perbedaan pandangan/paham dalam suatu agama wajib disajikan secara
berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat
dipertanggungjawabkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran
atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Wakil
Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara "Berita
Islami Masa Kini" pernah mendapatkan Teguran Tertulis Pertama dengan surat
Nomor 635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan
perpindahan agama seseorang.
"Dengan
munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif
terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan
pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian
sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy sebagaimana
dikutip situs KPI, Jumat, 4 September 2015.
Selain
didasarkan pada temuan dan kajian tim pemantauan KPI, Idy menjelaskan, KPI
banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan.
"Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan
pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi sampai mengklaim paling benar
sendiri sembari menyalahkan pihak lain," ujar Idy.[Tabloidbintang]