KUTACANE - Satuan Intelkam dan Tipikor Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan kulit dan tulang harimau di hotel
Lawe Mamas Kabupaten Aceh Tenggara.
Wakapolres
Aceh Tenggara, Kompol Andi Kirana dalam konferensi Pers yang digelar di Polsek
Babussalam, Kamis (10/9/2015) menyebutkan, kedua pelaku diringkus pada Rabu
(9/9) kemarin pukul 16:00 WIB. Barang bukti berupa tulang dan kulit harimau
yang disembunyikan dalam karung turut diamankan.
Kedua
pelaku masing-masing bernama Sulman (48) warga Desa Ampa Polak, Kecamatan Rikit
Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Dan Salman Aleni (22), warga Desa Kuta, kecamatan
dan kabupaten yang sama.
Keduanya
diringkus polisi yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara, Ipda
Bustami bersama satuan Intelkam, masing-masing Aiptu Zakaria, Aipda H. Sijabat,
Aipda Budiman, dan Briptu Juliansyah.
"Kedua
pelaku sampai saat ini masih ditahan di Mapolres dan masih dalam proses
pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan mengenai barang bukti,
setelah pemeriksaan sudah di anggap cukup. Dan selanjutnya akan di serahkan
kepada pihak Pengadilan Kutacane," kata Kompol Andi.[chairul]