LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar
sidang perdana dengan agenda menghadirkan terdakwa terhadap empat terdakwa
perkara kepemilikan senjata api illegal, Rabu (2/9/2015).
Ke
empat terdakwa itu masing-masing, Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu
razak, Darkani bin Hamid alias Rungkhom, Muhammad Abidin alias Tgk Agam, dan
Rudiny Syahputra Saiban bin Saiban.
Sementara
sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zainal Hasan SH MA bersama Hakim Anggotanya
Abdul Wahab SHi SH, T. Almadian SH, dan Duma Sari Rambe SH sebagai Panitera.
Sedangkan
Jaksa Penuntut Umum turut hadir Alfriandi Hakim SH, Idham Kholid Aulay SH,
Fahmi Djalil SH, dan Erning Kosasi SH, serta penasehat hukum terdakwa Anwar NB
SH.
Namun,
sidang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian yang selesai pada pukul 13:00
Wib tersebut ditunda oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu
09 September 2015.[chairul]