-->

PN Lhoksukon Gelar Sidang Perdana Rungkhom

03 September, 2015, 00.51 WIB Last Updated 2015-09-02T17:51:19Z
LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar sidang perdana dengan agenda menghadirkan terdakwa terhadap empat terdakwa perkara kepemilikan senjata api illegal, Rabu (2/9/2015).

Ke empat terdakwa itu masing-masing, Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu razak, Darkani bin Hamid alias Rungkhom, Muhammad Abidin alias Tgk Agam, dan Rudiny Syahputra Saiban bin Saiban.

Sementara sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zainal Hasan SH MA bersama Hakim Anggotanya Abdul Wahab SHi SH, T. Almadian SH, dan Duma Sari Rambe SH sebagai Panitera.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum turut hadir Alfriandi Hakim SH, Idham Kholid Aulay SH, Fahmi Djalil SH, dan Erning Kosasi SH, serta penasehat hukum terdakwa Anwar NB SH.

Namun, sidang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian yang selesai pada pukul 13:00 Wib tersebut ditunda oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 09 September 2015.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini