IST |
Apakah ALA akan Lahir pada tahun
2016?
Apakah masyarakat ALA akan
mengikuti Pilkada Gubernur Aceh 2017?
Kedua
pertanyaan tersebut bisa kita jawab dengan mencermati ketentuan terbaru Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, point pentingnya desain besar (grand design) penataan
Daerah dijadikan acuan dalam pemekaran Daerah (Pasal 56 ayat 5).
Pase
implementasi pemekara Aceh tertuang dalam Grand Design penataan daerah,
pemerintah pusat telah membuat formulasi estimasi jumlah maksimal provinsi di
Indonesia tahun 2010-2025 dan Provinsi Aceh mekar di Jadwalkan pada tahun
2016-2020, ketentuan terbaru ini dijadikan acuan perjuangan ALA dimana nantinya
Provinsi ALA tahap awal akan dijadikan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun
dengan dasar hukum peraturan pemerintah (Pasal 39 ayat 1 dan 2).
jika
pertimbangan pembentukan Provinsi ALA berdasarkan pertimbangan kepentingan
strategis nasional maka dipersiapkan paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 49 ayat
1 dan 2), selanjutnya pembentukanya hanya dikonsultasikan oleh pemerintah pusat
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, pembentukan daerah persiapan Provinsi ALA ditetapkan dengan
peraturan pemerintah (Pasal 50 ayat 1 dan 2).
Intinya,
kebijakan pemekaran Provinsi Aceh (ALA) kiranya dipandang sebagai instrument
kebijakan yang berguna bagi percepatan pembangunan wilayah Aceh apalagi
pembentukan Provinsi ALA memiliki study kelayak sebagai persyaratan teknis
telah terpenuhi dengan skor kemampuan diatas rata rata dengan daya dukung
ekonomi strategis yang dimiliki.
Presiden
Republik Indonesia Jokowi sebagai
pemegang amanah rakyat Indonesia umumnya dan rakyat ALA khususnya telah
berkontribusi memenangkan pemilihan presiden tahun 2014 yang lalu, Presiden
memiliki hak prerogatif untuk membentuk daerah otonom baru Provinsi ALA dalam
rangka pelaksanaan sistem pertahanan dan keamanan negara dengan alasan
kepentingan strategis nasional, variable utama kepentingan nasional ini
diperkuat kembali sebelumnya oleh Wakil ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja (3
Januari 2013) menilai, secara geopolitik strategis pemekaran Provinsi Aceh (ALA
ABAS) menjadi solusi pembenahan masyarakat. Geopolitik strategis yakni,
pemekaran provinsi Aceh akan berdampak terhadap kepentingan nasional. Sesuai
dengan daerah prioritas pemekaran yakni daerah-daerah perbatasan dengan negara
lain.”pulau Andaman di Aceh itu berbatasan dengan negara India dan itu salah
satu pertimbangan Aceh layak dimekarkan,” kata Abdul Hakam Naja.
Proses
Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang Undang usul inisiatif Provinsi ALA
sudah pernah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada
tanggal 28 september 2004, dan selanjutnya
Tanggal 16 Juni 2008, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) yang di tanda tangani H.R. Agung Laksono menyurati Presiden Republik
Indonesia dengan nomor: LG.01.01/ 4483/DPR-RI/VI/ 2008 tentang penyampaian 17
Paket Rancangan Undang Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/ Kota/ Provinsi,
termasuk diantaranya Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi ALA, isi
surat tersebut meminta Presiden untuk membahas secara bersama sama guna
mendapatkan persetujuan bersama.
Menangapi
surat Ketua DPR RI tersebut Presiden Republik Indonesia menyampaikan
kelengkapan data 17 calon daerah otonom baru dimaksud sebagian besar belum
dipenuhi dan pembentukan Provinsi/ Kabupaten/ Kota berimplikasi pada tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2009 yang telah berjalan khususnya perubahan yang
berkenaan dengan daerah pemilihan, data kependudukan dan data pemilih, maka
dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2009 Presiden Republik
Indonesia menyampaikan agar usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut di
usulkan kembali setelah Pemilu 2009. hal tersebut di sampaikan Presiden
Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus
2008 dengan nomor Surat R-501/ Pres/ 8/ 2008.
Saat
penulis menghadiri Diskusi Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, kamis 24 Juli 2008 bertemakan “Meneropong Masa Depan Aceh:
Pembentukan Provinsi ALA ABAS sebagai solusi”, difasilitasi oleh Ibu Megawati
Soekarno Putri, dalam diskusi tersebut Eka Santosa (Wakil Ketua Komisi II
DPR-RI/ Fraksi PDI Perjuangan) memaparkan sedikit persoalan tentang pemekaran
Aceh dimana belum adanya Peraturan Presiden tentang Tata Cara Konsultasi dan
Pemberian Pertimbangan seperti dimaksud pasal 8 ayat 4 Undang Undang
Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006.
Beberapa
bulan kemudian pada tanggal 24 Desember 2008 Presiden Republik Indonesia DR.H.
Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2008
tentang tata cara pemberian konsultasi dan pertimbangan atas rencana kebijakan
administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
Undang
Undang Pemerintahan Aceh Pasal 8 ayat (3) menjelaskan Kebijakan administratif yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah yang berkaitan lansung dengan Pemerintah Aceh, misalnya,
hal-hal yang ditentukan dalam undang undang ini seperti pemekaran wilayah,
pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan
perundang undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh. Peraturan
tersebut menegaskan waktu pemberian
pertimbangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang hanya 15 hari (Pasal 8 ayat
2 dan 3).
Internasional
Development Law Organization (IDLO, 2008), menafsirkan secara hukum Pasal 8
ayat 1,2 dan 3 kata ‘persetujuan’ diganti dengan ‘pertimbangan’. Artinya,
meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) keberatan,pemerintah pusat tetap
memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan mengenai Aceh, termasuk kebijakan administratif.
Tahun
2017 Gubernur Persiapan Provinsi ALA
Irama
politik pemilihan Gubernur Provinsi Aceh saat ini telah mengoyang stabilitas
pemerintahan karena Gubernur dan wakilnya sudah pecah kongsi karena persoalan
politik, situasi ini jangan terpengaruh oleh kita, energy yang ada baiknya kita
hemat karena dengan peluang pemekaran Aceh terkini masyarakat ALA tidak akan
lagi mengikuti pemilihan Gubernur Aceh,.
Mengacu
kepada Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebelum
daerah otonom baru ditetapkan Undang Undang maka akan dibentuk terlebih dahulu
Daerah Persiapan Provinsi ALA yang dipimpin oleh kepala daerah persiapan diisi
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri (Pasal 39 ayat 3 dan 4) artinya
masyarakat ALA tahun 2017 akan dipimpin oleh Gubernur persiapan yang langsung
di tunjuk oleh Presiden Jokowi.
Para
pejuang ALA harus Waspada terhadap antek antek kontra pemekaran Aceh dimana
mereka telah mengorganisasi kelompok kelompok yang menghianati perjuangan ALA
dengan rayuan- rayuan ekonomi, mereka yang terpengaruh dijadikan sebagai salah
satu tim sukses kandidat Gubernur Aceh tahun 2017.
Otonomi
Khusus Provinsi ALA
Para
pihak yang menolak pemekaran mengunakan argumentasi jika Aceh mekar ALA tidak
lagi mendapatkan otonomi khusus, asumsi tersebut tidaklah benar karena formula
grand design (Kemendagri RI) menjelaskan pemekaran Aceh tetap mengacu kepada
otonomi khusus, jadi masyarakat ALA masih berhak mendapatkan kucuran anggaran
otonomi khusus seperti selama ini diterima oleh pemerintah daerah 6 (enam)
kabupaten Kota ALA diantaranya Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tengara,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Singkil dan Kota Madya
Subulussalam.
Pengawalan
Perjuangan !!!
Atas
izin Allah SWT, tercipta solidaritas
perjuangan, rakyat ALA telah mendudukan Bapak Ir. H. Tagore Abu Bakar, Bapak
Muslim Ayub, Bapak H.M. Salim Fahri, SE.MM dan Bapak Irmawan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) ini membuktikan ligitimasi rakyat terhadap perjuangan ALA
sangat besar dan ini menjadi momen besar, bahwa mereka duduk di senayan sebagai
artikulator kelahiran Provinsi ALA, apalagi Bapak Ir. Tagore punya posisi
strategis duduk di Komisi 2 (dua) DPR RI yang membidangi pemekaran daerah,
posisi tersebut sebuah restu awal dari Ibu Megawati Ketua Umum PDIP yang kini
menjadi partai penguasa di republik ini,kita do’akan mereka tetap istiqomah.
Telah
tiba saatnya seluruh komponen masyarakat ALA, tokoh, ulama, pemuda dan
mahasiswa berjuang secara totalitas karena peluang sudah terbuka lebar dijamin
oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk itu mari kita sambut
kelahiran Provinsi ALA dengan perkuat barisan dan berbagi peran dalam
perjuangan, waspada terhadap kelompok pengkhianat, jangan kita biarkan peluang
ini hilang dengan kelalaian dan jangan terpengaruh dengan mereka yang tidak
mengiginkan kita selama ini menjadi daerah yang lebih bermartabat bebas dari
pengaruh sparatisme, Potensi yang kita miliki besar dan kita jangan lagi terpedaya
oleh lawan, perjuangan ini sudah lama kita gelorakan.
Jangan
kita abaikan nyawa dan darah yang telah dikeluarkan para pendahulu kita, semoga
Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita.amin
Stop
Bicara Pilkada 2017, kita satukan potensi dan langkah untuk 2016 menuju Hijrah
ke Serambi Madinah dan kita tetap satu hati dengan Serambi Mekkah.
Salam Perjuangan..
Penulis:
Ketua Umum Komite Persiapan Pembentukan
Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA ) Aceh Tengah terpilih, Zam Zam
Mubarak