LHOKSEUMAWE - Dua Wartawan di Lhokseumawe, Umar
Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi,
wartawan di media online tersebut saat ini sedang menjalani proses
hukum di Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh atas laporan dugaan
pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhari alias Cage.
Kasus tersebut bermula di saat hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar
pukul 12.30 WIB, wartawan media online Berita ATJEH, Mawardi, memergoki
Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Red - Azhari
alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota
Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah menginap di kamar hotel beberapa hari
lalu dan memesan beberapa kamar.
Usai waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai 2 hotel namun tidak
bersamaan dengan dua wanita tersebut karena sudah diberitahu kalau ada
rekan media yang menunggu di lobi hotel. Saat Azhari tiba di lobi hotel,
Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak
melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita
cantik yang mendampinginya.
Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan
justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian
dipublikasikan di media online Berita ATJEH pada tanggal 27 April 2015
sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: "Diduga" Anggota DPR Aceh
Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik. Link beritanya
di sini:http://www.beritaatjeh.net/2015/04/diduga-anggota-dpr-aceh-booking.html?m=1
Pada tanggal 04 Mei 2015, Azhari melaporkan pemberitaan tersebut ke
Polres Lhokseumawe, dengan nomor surat laporan/174/V/2015/aceh/reslsmw,
dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik. Polisi kemudian memanggil
kedua wartawan Berita ATJEH ini sebagai tersangka melanggar pasal 27
ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menyikapi hal tersebut di atas, Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) yang anggotanya terdiri atas anggota masyarakat dari beragam
latar belakang dan profesi, berpendapat sebagai berikut:
1. Setiap orang berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, yang oleh karena itu
setiap suara, aspirasi, pendapat, buah pikiran, dan gagasan dari setiap
warga negara Indonesia, yang dihasilkan dalam bentuk tulisan, gambar,
maupun bentuk lainnya harus dihargai dan dijamin artikulasinya.
2. Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi menggunakan media
apapun, termasuk termasuk media online, jejaring sosial, media sosial,
pesan berantai BlackBerry Messenger, Whatsap, Line, dan lain-lain,
sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F yang
menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.” Oleh karena itu, setiap penyiaran, penayangan, dan
penyampaian suara, pendapat, aspirasi, buah pikiran, dan gagasan dalam
bentuk buku harus dihargai dan dijamin keberadaannya.
3. Secara substantif, informasi berbentuk hasil investigasi atas
suatu peristiwa atau fenomena di masyarakat yang disampaikan oleh
anggota masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Mawardi dan
Umar Effendi selayaknya harus dipandang sebagai sesuatu yang baik dan
faktual karena dapat menjadi salah satu rujukan publik dalam melakukan
kontrol atas kinerja anggota DPR Aceh, saudara Azhari alias Cage. Hasil
kerja jurnalistik itu sesungguhnya amat berharga bukan saja bagi
masyarakat, tetapi juga bagi saudara Azhari agar yang bersangkutan
menyadari bahwa ia adalah publik figur yang menjadi contoh tauladan bagi
warganya, yang akan senantiasa menjadi pusat perhatian masyarakatnya,
yang oleh karena itu ia harus selalu menjaga etika, sopan-santun, dan
moralitas dirinya dalam bersikap dan berperilaku dimanapun ia berada.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENOLAK setiap usaha kriminalisasi dan membatasi
hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer untuk mengeluarkan
buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi/data atau aspirasinya dan
mempublikasikannya melalui media apapun, baik berbentuk tulisan,
gambar/foto, grafik, maupun gambar bergerak (video).
2. MENOLAK setiap usaha membatasi hak masyarakat
(publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah
pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat kontrol
sosial, membangun dan mencerahkan dari siapa saja.
3. MENDORONG dan MENDUKUNG penuh
setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat,
termasuk menyampaikan informasi atau pendapat, sekecil dan sesederhana
apapun, dalam kerangka sontrol sosial dan menghasilkan gagasan-gagasan
konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana
yang dilakukan oleh wartawan Mawardi dan Umar Effendi.
4. MENDESAK pihak Kepolisian Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak
gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat
melalui media massa, baik cetak, elektronik dan media online termasuk
blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau respon terhadap
fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka
tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib
bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau
mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal, asusila, sikap dan perilaku
amoral) yang menjadi keprihatinan masyarakat.
5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh
wartawan Mawardi dan Umar Effendi melalui tulisan berita faktual yang
dipublikasikan di media online www.beritaatjeh.net, PPWI MENDESAK Kepolisian
Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan
sebagai tersangka tindak pidana terhadap wartawan Mawardi dan Umar
Effendi, dan segera menindak-lanjuti laporan invesitgasi berbentuk
berita yang ditayangkan di media online dimaksud, demi mewujudkan
kepastian hukum atas kasus yang dipersoalkan dan memenuhi rasa keadilan
masyarakat.
6. Terkait dengan dugaan bahwa anggota DPR Aceh atas nama Azhar alias
Cage telah melanggar ketentuan Hukum Syari’ah Islam yakni Melalaikan
Sholat Jumat pada hari Jumat, tanggal 24 April 2015, PPWI MENDESAK Pimpinan
DPR Aceh dan Partai Aceh untuk melakukan investigasi dan memanggil
anggota yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas
dugaan pelanggaran Hukum Islam, yakni kewajiban menunaikan Sholat Jumat
sebagaimana digariskan dalam Kitab Suci Al-Qur’an, sumber hukum yang
berlaku di Provinsi Aceh.
7. MENGHIMBAU Pemerintah dan pengambil kebijakan
lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya
setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan
harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan secara lisan
maupun secara tertulis di media-media massa, termasuk media online dan
media sosial.
Demikian Pernyataan Sikap PPWI ini dibuat dan disampaikan kepada
pihak-pihak terkait dan khalayak umum untuk diketahui dan dimaklumi.
Semoga kebebasan bersuara, berpikir, berpendapat, dan berkarya serta
menyalurkannya dalam bentuk buku dan/atau melalui media lainnya akan
menjadi modal dasar bagi pembangunan dan kemajuan peradaban bangsa dan
negara Indonesia tercinta ke masa depan.
Atas perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 2 September 2015
DEWAN PENGURUS NASIONAL
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA
Ketua Umum,
Wilson Lalengke
Mobile: 081371549165
Fb: @Wilson Lalengke, @Shony Lalengke
Twitter: @shony_lalengke
Email: shony_01@yahoo.com.[red]
Mobile: 081371549165
Fb: @Wilson Lalengke, @Shony Lalengke
Twitter: @shony_lalengke
Email: shony_01@yahoo.com.[red]