IST |
JAKARTA - Merespon pernyataan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke
beberapa waktu lalu, beberapa kalangan mulai muncul dengan berbagai statemen
dan pemikiran yang pada intinya mempertanyakan keberadaan Dewan Pers dengan
segala tujuan dan fungsinya. Amir Rainer misalnya, mengatakan bahwa Dewan Pers
yang berkantor dei Gedung Jakarta Media Center, Jl. Kebon Sirih No. 32-34
Jakarta Pusat itu tidak legitimate.
"Bila
merunut ke belakangan, saya menuntut pembubaran Dewan Pers yang sekarang,
karena berdasarkan sejarah berdirinya Dewan Pers yang sebelumnya sudah
di-non-aktifkan oleh Ali Moertopo, dimana nanti tahun 1999, baru diperkuat
kembali dengan nama "Dewan Pers Independen" setelah melalui
kesepakatan 30 organisasi Pers. Dewan Pers yang sekarang sudah tidak legitimate
karena nama "Dewan" itu lebih melambangkan kekuasaan seperti zaman
Orde Baru. Jadi menurut Kesepakatan 30 Organisasi itu pada prosesnya nanti akan
direformasi menjadi "Majelis" Pers," kata Amir yang berkantor di
gedung yang sama, di lantai 5 Gedung Dewan Pers.
Dikutip dari pewarta-indonesia.com, Jum'at (18/9/2015), dalam
perjalanannya dari tahun 1999 tersebut, lanjut Amir, selain menyepakati
penguatan Dewan Pers, dilahirkan juga UU Pers No. 40 tahun 1999 yang dipelopori
oleh 30 organisasi Pers. "Ke-30 organisasi Pers juga mendorong lahirnya UU
Pers No. 40 tahun 1999 yang baru menggantikan UU No. 11 tahun 1966 tentang
Pokok-pokok Pers," imbuh Amir yang lebih nyaman disebut sebagai pengamat
atau pemerhati Pers Indonesia.
Dalam
proses perjalanannya, Keanggotaan Dewan Pers sekarang hanya terdiri atas 3
organisasi Pers yaitu PWI, AJI & IJTI. Pada proses verifikasi, ke-27
organisasi Pers lainnya yang disingkirkan begitu saja. Entah apa maksud tidak
mengakomodir organisasi Pers lainnya. Mereka inilah yang menahkodai Dewan Pers
dan mempertahankan status quo keberadaan Dewan Pers sampai sekarang.
Berdasarkan
kenyataan tersebut, tidak heran jika segala tindakan Dewan Pers sekarang sudah
melenceng jauh dari Ruh Pers Indonesia yang sebenarnya. Salah satu kejadiannya,
Dewan Pers melakukan tindakan intimidasi akan melaporkan Media "Jejak
Kasus" & "Radar Bangsa" ke Polisi karena memberitakan
tentang Dewan Pers dalam penggunaan APBN.
"Inilah
yang coba saya telusuri sebagai pengamat/pemerhati Pers, semoga bermanfaat bagi
kawan-kawan Pers se-Nusantara," pungkas Amir yang dapat dikontak di nomor
HP. 081398302248, atau ke alamat kantor: Gedung Dewan Pers Lt. 5, Jl. Kebon
Sirih No. 32-34, Menteng, Jakarta Pusat.[red]