IST |
MEDAN - Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr
Syafruddin Kalo, SH, mengharapkan pemerintah segera mencabut surat izin usaha
perdagangan sejumlah perusahaan yang terlibat pembakaran lahan dan hutan di
Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah.
"Pencabutan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) itu bertujuan untuk membuat efek jera bagi
perusahaan yang membakar hutan tersebut," kata Syafruddin Kalo di Medan,
Sabtu (19/9), ketika diminta tanggapannya mengenai perusahaan yang melakukan
pembakaran hutan.
Pembakaran
lahan dan hutan negara tersebut, menurut dia, tidak hanya melanggar
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, tetapi juga telah
meresahkan masyarakat. "Sebab, asap yang cukup pekat akibat kebakaran
hutan tersebut menimbulkan polusi bagi masyarakat dan juga mengganggu
penerbangan di beberapa bandar udara (Bandara) di tanah air," ujar
Syafruddin.
Dia
menyebutkan, jika pembakaran hutan tersebut, tidak secepatnya diantisipasi oleh
pemerintah, maka dikhawatirkan dapat melumpuhkan roda perekonomian nasional,
dan operasional penerbangan pesawat.
Sehubungan
dengan kebakaran lahan gambut itu, maka pemerintah telah mengerahkan pesawat
terbang untuk memadamkan api dengan menyemprotkan air ke lokasi yang terbakar.
"Bahkan, personel TNI AD, Polri, BNPB, Satpol PP dan dibantu relawan juga
ikut memadamkan lahan dan hutan yang terbakar itu," kata Guru Besar
Fakultas Hukum USU itu.
Syafrudidin
menambahkan, perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan tersebut, juga
bisa dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perusahaan itu dianggap telah merusak
dan mencemarkan lingkungan hidup yang seharusnya tetap dijaga, dilindungi,
serta dilestarikan sesuai perjanjian sebelumnya dengan pemerintah.
"Jadi,
dalam hal ini perusahaan tersebut, harus ikut bertanggung jawab mengenai
kerusakan hutan. Pemilik perusahaan itu, juga dapat dipidana, akibat terjadinya
pembakaran lahan dan hutan yang sangat membahayakan," kata Ahli Hukum Agraria
itu.
Sebelumnya,
Mabes Polri merilis ada tujuh perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan
dan hutan di sejumlah wilayah. Ketujuh perusahaan itu adalah PT BMH, PT RPP dan
PT RPS di Sumatera Selatan. Selanjutnya PT GAP, PT NBA dan PT ASP di Kalimantan
Tengah, terakhir PT LIH di Riau.[Republika]