Terdakwa Herman (48) |
LHOKSUKON - Herman bin Husen (48) warga warga Gampong Sungai Pauh
Langsa Barat, Kota Langsa, tertunduk lesu mendengar putusan Hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/9/2015) siang.
Ia
dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim, karena sebagai pelaku utama
dalam kasus barang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.4 kilogram.
"Pak
Hakim, saya minta keringanan hukum karena anak-anak saya masih kecil,"
pinta terdakwa dalam sidang yang dikawal ketat oleh Kepolisian Polres Aceh
Utara.
Kasus
sabu itu pun menjadi sorotan publik, sampai-sampai Wakil Bupati Aceh Utara H.
Muhammad Jamil M.Kes, pun turut menyaksikan jalannya persidangan. Terlihat juga
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH.,MH dan Kapolres AKBP
Achmadi SIK.
Sidang
dipimpin oleh Majelis hakim Zainal Hasan SH, dengan hakim anggota Teuku
Almadyan, SH, dan Wisnu Suryadi, SH, serta panitera Agussyafrul RM. Sedangkan
dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Fahmi Jalil, S,H., Feriyando, S.H.,
Abdullah Tauhid, S.H., dan Erning Kosasih, S.H. Kuasa hukum terdakwa Abdul Aziz,
SH.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum menuntut pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35
tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112
ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 hukuman
dengan ancaman hukuman mati.
Sementara sidang
putusan terhadap ketiga temannya lagi, Ramli (49) warga Gampong Caleuk
Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur. Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah
Langsa Kota, Langsa, Muzakir (20) yang juga warga Gampong Caleuk Geulimah Idi
Rayeuk, Aceh Timur, kembali dilanjutkan seusai salat zuhur.[pin]