LHOKSUKON - Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) serta Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Aceh
Utara maupun sekitarnya diharapkan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat
dalam rangka menciptakan kehidupan yang lebih baik.
Hal
tersebut disampaikan Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, dalam sambutannya
yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara, Drs.
Adamy, M.Pd, dalam acara kegiatan pembinaan dan peningkatan LSM, Ormas dan OKP,
Kamis (17/9/2015).
"Diharapkan
kepada Ormas, LSM dan OKP selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dalam
rangka menciptakan kehidupan yang lebih baik serta terus membuka diri untuk
berkomunikasi dengan pemerintah, sehingga sinergisitas terus terjalin demi pembangunan
Aceh Utara," harapnya.
Menurutnya,
sesuai dengan putusan MK, pada prinsipnya Ormas dapat terdaftar di setiap
Instansi Pemerintah, dan juga dapat tidak terdaftar.
Akan
tetapi, bagi Ormas yang tidak terdaftar, maka tidak mendapat pelayanan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Namun pemerintah juga tidak dapat menetapkan
Ormas tersebut sebagai organisasi terlarang dan tidak dapat melarang kegiatan
Ormas tersebut.
"Terbitnya
keputusan MK ini tentu memiliki dampak dan konsekwensi yang harus kita hadapi
bersama. Disatu sisi, keputusan MK telah memberikan ruang yang lebih luas
kepada warga negara dalam kehidupan demokrasi dan berorganisasi," demikian
pungkas Adamy.
Dikatakannya,
Pemerintah menyadari masih terdapat kelemahan-kelemahan disana sini. Maka
kegiatan pembinaan seperti ini terus kita pacu untuk kemandirian dan
profesionalitas Ormas dimasa yang akan datang.
"Pemerintah
Aceh Utara Insya Allah terus melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan
aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kemandirian Ormas terus
meningkat. Sehingga dapat melaksanakan program-program untuk kemakmuran
masyarakat Aceh Utara," tuturnya.[chairul]