-->

Oknum Penyidik Polres Lhokseumawe Minta Wartawan Buat Berita yang Enak-Enak

06 September, 2015, 10.07 WIB Last Updated 2015-09-06T04:59:30Z
Ketua AMOI, Moch Efendi SH
JAKARTA - Oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES, meminta wartawan untuk memberitakan yang baik-baik di media.

"Ngapain kita serang orang lain, buat berita yang enak-enak kenapa, marah kan orang lain!," demikian diucapkan Polisi berpangkat Aipda, yang dimintai keterangannya oleh wartawan, terkait penahanan dua wartawan media online terbitan lokal di Aceh, UE dan MI.

Keduanya ditahan setelah diperiksa kurang lebih selama delapan jam oleh penyidik Unit Tipiter, karena menuliskan berita dugaan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai lokal di Aceh, AI, yang diduga membooking beberapa kamar hotel bersama wanita cantik, pada Jum'at (24/4) lalu.

Kepada wartawan, oknum polisi tersebut juga menantang untuk menuliskan perihal dirinya. "Coba kau beritakan aku. Biar kita buktikan!" ucapnya lantang.

Menanggapi hal ini, Aliansi Media Online dan Telekomunikasi Indonesia (AMOI) menyayangkan adanya oknum aparat kepolisian yang berusaha mengintervensi pemberitaan di media.

Ketua AMOI, Moch. Efendi, SH mengatakan bahwa sebagai seorang jurnalis itu independen dalam menyampaikan informasi kepada publik, jadi keberadaannya juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Dan siapapun yang keberatan dengan berita yang diberitakan bisa disanggah dengan menggunakan hak jawabnya. Intinya, media online tidak bisa diintervensi oleh oknum tertentu termasuk aparat kepolisian untuk memberitakan hal yang enak-enak saja," pungkas pria lulusan Taplai Lemhannas RI Wilayah Jawa Timur Tahun 2014 ini, Sabtu (5/9/2015).[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini