Ketua AMOI, Moch Efendi SH |
JAKARTA - Oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES,
meminta wartawan untuk memberitakan yang baik-baik di media.
"Ngapain
kita serang orang lain, buat berita yang enak-enak kenapa, marah kan orang
lain!," demikian diucapkan Polisi berpangkat Aipda, yang dimintai
keterangannya oleh wartawan, terkait penahanan dua wartawan media online
terbitan lokal di Aceh, UE dan MI.
Keduanya
ditahan setelah diperiksa kurang lebih selama delapan jam oleh penyidik Unit
Tipiter, karena menuliskan berita dugaan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Aceh dari Fraksi Partai lokal di Aceh, AI, yang diduga membooking
beberapa kamar hotel bersama wanita cantik, pada Jum'at (24/4) lalu.
Kepada
wartawan, oknum polisi tersebut juga menantang untuk menuliskan
perihal dirinya. "Coba kau beritakan aku. Biar kita buktikan!"
ucapnya lantang.
Menanggapi
hal ini, Aliansi Media Online dan Telekomunikasi Indonesia (AMOI) menyayangkan
adanya oknum aparat kepolisian yang berusaha mengintervensi pemberitaan di
media.
Ketua
AMOI, Moch. Efendi, SH mengatakan bahwa sebagai seorang jurnalis itu independen
dalam menyampaikan informasi kepada publik, jadi keberadaannya juga dilindungi
oleh Undang-Undang Pers.
"Dan
siapapun yang keberatan dengan berita yang diberitakan bisa disanggah dengan
menggunakan hak jawabnya. Intinya, media online tidak bisa diintervensi oleh
oknum tertentu termasuk aparat kepolisian untuk memberitakan hal yang enak-enak
saja," pungkas pria lulusan Taplai Lemhannas RI Wilayah Jawa Timur Tahun
2014 ini, Sabtu (5/9/2015).[red]