IST |
BANDUNG - Lagi-lagi, oknum Jaksa Penuntut Umum ini membuat sesuatu yang
dianggap benar menurutnya. Betapa tidak, dalam perkara no. reg. perkara:
602/pid.b/2015/pn.bb yang digelar di persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Bale
Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2015) kemarin dalam
perkara kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama
Chupredi Ramdan warga kampung Sodong Bandung Barat, Selasa (5/5/2015).
Pengeroyokan
tersebut diduga dilakukan oleh 3 orang pelaku diantaranya berinisial RAK,AD dan
FA. Ketiganya didakwa dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan
jaksa penuntut umum yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls
1A Bale Bandung Jawa Barat.
Sidang dipimpin Edison, SH.,MH,
Anggota Muda Linbong, SH dan Panitera Cecep, SH, serta JPU Danuri Hartono SH.
Jaksa
penuntut umum Danuri Hartono SH dalam berkas tuntutan yang dibacakan di depan
majelis hakim menghukum kepada ketiga tersangka dengan hukuman penjara 1 tahun
6 (enam) bulan dipotong selama ditahan.
Penasehat
hukum terdakwa, Subhan S Falah, SH dalam nota pembelaannya yang dibacakan Senin (14/09/2015) membantah
keras atas tuntutan JPU karena tidak cukup bukti dan
tidak sesuai fakta-fakta persidangan.
Fakta Persidangan
Dalam
fakta persidangan adanya perbedaan yang signifikan antara keterangan 3 orang
saksi di muka persidangan dengan diungkap oleh JPU dalam risalah tuntutannya.
Selain itu keterangan 3 orang saksi yang mempunyai nilai pembuktian ialah
keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan pada pasal 1 angka 27 KUHAP
yaitu : (a) yang saksi lihat sendiri (b) saksi dengar sendiri dan (c) saksi
alami sendiri serta (d) menyebut alasan dari pengetahuannya.
Terlihat
jelas, fakta-fakta persidangan yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada
tuntutannya merupakan “copy paste” atau “contekan’ langsung dari Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian dalam perkara a quo, padahal begitu
banyak uraian dalam BAP Kepolisian baik pada keterangan saksi-saksi maupun
keterangan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang terungkap di persidangan.
"Seharusnya, kita semua
yang terlibat dalam persidangan dalam menarik kesimpulan berdasarkan sisi
pandang masing-masing hanya berpatokan pada fakta persidangan sesungguhnya dan
bukan pada uraian BAP Kepolisian," tandas Subhan, bernada kesal atas perbuatan sang oknum Jaksa ini.
Dia menyebutkan, ke rumah sakit tanpa didampingi penyidik atau membawa surat
pengantar korban mesti mendapat rujukan/rekomendasi dari penyidik kepolisian sektor Padalarang
Saksi
dalam persidangan mengatakan bahwa masalah yang menimpa dirinya merupakan
kesalah pahaman dan tidak dimaksudkan berkepanjangan karena sudah
bersepakat berdamai bersama setelah kejadian tertanggal 12 Mei 2015, kesalah
pahaman tersebut sudah dimaafkan saksi korban di depan persidangan dan saksi
korban sudah mendapat biaya ganti rugi serta biaya pengobatan dengan nominal
uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dan sudah mencabut laporannya
ke Polsek Padalarang pada tanggal 13 Mei 2015.
Dan
Jaksa Penuntut Umum dalam berkas tuntutannya telah mencantumkan seorang saksi
tambahan yang bernama Suharto bin Tarmo di bawah sumpah
yang seolah sudah bersaksi di muka persidangan dan memberikan
keterangan yang sama seperti saksi-saksi lainnya padahal kenyataannya orang
tersebut tidak pernah ada. Dan di dalam tuntutan
nama saksi Muhamad Tendi di bawah sumpah dicantumkan doble dalam berkas
tuntutan (bukti jelas).
- Bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu:
- LP No Polisi: LP.B/171/V/2015/JBR/Res Cmh/Sektor Padalarang tanggal 6 Mei 2015
- Visum Et Repertum Nomor : 23/RM-VER/2015 tanggal 24 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr. FRENGKY LEONARD.sebulan terbit setelah kejadian bulan mei 2015.
Suatu
keanehan setelah mempelajari tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa tuntutan
tersebut ternyata didasarkan bukan dari fakta yang terungkap sebagaimana telah
kita saksikan dan dengarkan bersama dalam persidangan a quo. jaksa penuntut
umum, ternyata entah karena kekhilafan atau keteledoran atau karena kesengajaan
telah melakukan manipulasi atas fakta sesungguhnya dari persidangan.
Begitu
banyak fakta persidangan telah “hilang” atau “raib” begitu saja dari tuntutan
yang diajukan penuntut umum. Hal ini terlihat jelas dari fakta persidangan yang
diungkapkan JPU dalam bagian keterangan
saksi-saksi dan keterangan terdakwa. Penuntut umum telah dengan gegabah begitu
saja mengeyampingkan apa yang terungkap di persidangan dan hanya mengambil alih
sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian (yang jelas
tidak dibawah sumpah) dalam perkara a quo untuk kemudian disalin atau dicopy
paste begitu saja dalam tuntutan.
Usai
pembacaan Pledoi (pembelaan) saat di pintai komentarnya oleh awak media
menambahkan bahwa sudah terbukti jelas tadi fakta dipersidangan bahwa jaksa
penuntut umum sudah melakukan rekayasa
“minimal prisip pembuktian” itu
tidak benar mencederai hukum mesti ada tindakan tegas dari atasannya’negara
kita negara hukum menganut azas” praduga tak bersalah” (presumption of
innocence).
Hingga
berita ini diturunkan, JPU diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi pembelaan (Pledoi) para terdakwa yang
dibacakan Penasehat Hukumnya.
Di sisi lain Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat dihubungi via telepon tidak
berhasil. Padahal
sangat urgent untuk minta tanggapannya atas pembuatan berkas tuntutan Jaksa
Danuri Hartono SH, yang dengan sengaja mencamtumkan nama saksi di bawah sumpah sebagai tambahan dalam berkas tuntutan
terindikasi supaya memperberat kesalahan para pencari keadilan.
”Kita lihat nanti apa selasa depan apa tanggapan sang
Jaksa ini," demikian Subhan, kepada lintasatjeh.com, Sabtu (19/9/2015).[Fal].