JAKARTA - Kepala daerah diingatkan untuk tidak mempersulit
pencairan dana desa. Teknis pencairan dana desa langsung dari APBN melalui
Kementerian Keuangan, ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota kemudian
paling lama satu minggu harus ditransfer ke rekening desa-desa.
"Dana
desa ini amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu
tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak," ujar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar
dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Meski
proses pencairan dana desa tidak melewati Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi, Menteri Marwan tak henti-hentinya berinisiatif jemput bola dengan
mendekati Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah
kabupaten/kota, dan kemeterian/lembaga terkait lainnya agar dana desa segera
cair.
"Kita
kordinasikan terus dengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri,
termasuk dengan wakil presiden. Dana desa harus cepat cair dan diserap kemudian
digunakan untuk program desa," imbuh Marwan.
Inisiatif
lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut
menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan selalu
meminta agar masyarakat desa bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga
perekonomian desa bergerak.
Tak
hanya itu, Kementerian Desa juga sudah memberikan panduan kepada masyarakat
desa dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5 tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam permendesa ini diatur
secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta
mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas
dalam memakai dana desa.
"Ini
semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat
membangun. Aturan sudah kita siakan dan kalua masih terhambat, mari kita
sama-sama selesaikan dimana letak hambatan itu," tandas Marwan.[rmol]