-->

Menteri Desa Bilang Kepala Daerah Tak Boleh Hambat Dana Desa

04 September, 2015, 20.14 WIB Last Updated 2015-09-04T13:14:06Z
JAKARTA - Kepala daerah diingatkan untuk tidak mempersulit pencairan dana desa. Teknis pencairan dana desa langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan, ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota kemudian paling lama satu minggu harus ditransfer ke rekening desa-desa.

"Dana desa ini amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, itu tidak bisa dibiarkan dan kita (pemerintah pusat) akan bertindak," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Meski proses pencairan dana desa tidak melewati Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Menteri Marwan tak henti-hentinya berinisiatif jemput bola dengan mendekati Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten/kota, dan kemeterian/lembaga terkait lainnya agar dana desa segera cair.

"Kita kordinasikan terus dengan kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, termasuk dengan wakil presiden. Dana desa harus cepat cair dan diserap kemudian digunakan untuk program desa," imbuh Marwan.

Inisiatif lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan selalu meminta agar masyarakat desa bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak.

Tak hanya itu, Kementerian Desa juga sudah memberikan panduan kepada masyarakat desa dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam permendesa ini diatur secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas dalam memakai dana desa.


"Ini semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat membangun. Aturan sudah kita siakan dan kalua masih terhambat, mari kita sama-sama selesaikan dimana letak hambatan itu," tandas Marwan.[rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini