IST |
ACEH TAMIANG - Peran serta lembaga sosial kontrol yang ada di
kabupaten/kota sangat diperlukan dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.
Apalagi kasus KKN secara kasat mata bak penyakit kronis yang sudah menjalar ke
seluruh tubuh, seperti semakin maraknya praktek kejahatan korupsi yang
dilakukan oleh para oknum abdi negara di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal
ini disampaikan Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu
Bakar menyikapi lemahnya pengawasan lembaga kontrol sosial dalam memberantas
kasus korupsi kepada lintasatjeh.com, melalui pers releasenya, Minggu
(27/9/2015).
Abu
Bakar mendesak para warga di kabupaten yang saat ini sedang dipimpin oleh
Bupati Hamdan Sati, agar turut berperan serta untuk terus menerus melakukan
pengawalan terhadap kinerja para oknum pejabat Pemkab Aceh Tamiang yang tidak
amanah dan cenderung disinyalir berwatak korup.
Pernyataan
tersebut disampaikan menyusul dugaan banyaknya oknum pejabat di Pemkab Aceh
Tamiang yang terlibat kasus pidana korupsi.
Anehnya,
kata dia, ada oknum pejabat yang pernah terjerat kasus hukum, ataupun sedang
diproses hukum, namun masih tetap menduduki jabatan penting di Pemkab Aceh
Tamiang.
"Ini
sikap yang membahayakan. Karena akan muncul pemahaman masyarakat di Kabupaten
Aceh Tamiang bahwa hukum yang ada bak pisau tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,”
ujarnya.
"Maka
tidaklah mengherankan jika masyarakat mengatakan banyak kasus korupsi yang
dilakukan oleh orang berdasi, dan pejabat pemerintahan yang berintelektual
tinggi, tak pernah kelar diproses secara hukum," imbuhnya menyindir.
Menyikapi
fakta tersebut, dibutuhkan banyak langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi
secara konfrehensif, sistematis, dan berkesinambungan. Selain dibutuhkan peran
serta masyarakat dan media untuk terus mengawal dan mengawasi proses hukum.
"Sesuai
UU No 43 tahun 99 pasal 23 ayat 3, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat
diberhentikan tidak hormat setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap
yang ancaman hukuman 2 tahun penjara," bebernya.
"Kemudian,
sesuai Inpres No 5 tahun 2004, aparat penegak hukum harus menangani kasus
laporan korupsi secara cepat. Sehingga terjadi kejelasan hukum di negeri
ini," pungkas Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar.[zf]