BANDA ACEH - Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Aceh, mengecam
keras sikap Direktur RSU Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, yang terkesan
nekad untuk tidak memberi penjelasan terhadap "konfirmasi" pihak
wartawan terkait permasalahan belum difungsikannya incinerator di RSU Kuala
Simpang serta adanya indikasi praktek mark up pada pengadaan mesin pengolahan
limbah medis tersebut.
Sikap
tersebut bukan saja membuktikan bahwa Sang Direktur RSU Kuala Simpang, dr. Lia
Imelda Siregar Mkes, telah berani melanggar perintah Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008.
"Malah,
ada kesan bahwa dirinya ingin menutup-nutupi atau membela para koruptor yang
terlibat kasus dugaan mark up anggaran pengadaan incinerator untuk RSU Kuala
Simpang pada tahun 2013 kemarin," kata Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia
(LAKI), Abu Bakar, kepada lintasatjeh.com, Sabtu (5/9/15).
Menurut
Abu Bakar, patut diduga bahwa suami dr. Lia Imelda Siregar Mkes, yang
berinisial dr. MNF, turut terlibat dalam kasus pencurian uang negara yang
berjumlah ratusan juta rupiah tersebut.
"Sebenarnya,
dr. Lia Imelda Siregar Mkes merupakan "wanita" berwatak periang,
ramah dan terbuka dengan siapa saja, namun untuk permasalahan pengadaan
incinerator terkesan mati kutu serta tidak berani angkat bicara "sepatah
katapun" saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan," jelas Abu Bakar.
"Untuk
itu, kita minta pihak penegak hukum, baik Polres Aceh Tamiang dan juga
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang agar segera memeriksa mereka, dua sejoli yang
kita duga telah melakukan KKN," tegas Ketua LAKI Aceh.[zf]