-->

LAKI: Direktur RSU Kuala Simpang Terkesan Bela Koruptor!

05 September, 2015, 11.26 WIB Last Updated 2015-09-05T04:26:40Z
BANDA ACEH - Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Aceh, mengecam keras sikap Direktur RSU Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, yang terkesan nekad untuk tidak memberi penjelasan terhadap "konfirmasi" pihak wartawan terkait permasalahan belum difungsikannya incinerator di RSU Kuala Simpang serta adanya indikasi praktek mark up pada pengadaan mesin pengolahan limbah medis tersebut.

  
Sikap tersebut bukan saja membuktikan bahwa Sang Direktur RSU Kuala Simpang, dr. Lia Imelda Siregar Mkes, telah berani melanggar perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008.
  
"Malah, ada kesan bahwa dirinya ingin menutup-nutupi atau membela para koruptor yang terlibat kasus dugaan mark up anggaran pengadaan incinerator untuk RSU Kuala Simpang pada tahun 2013 kemarin," kata Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Abu Bakar, kepada lintasatjeh.com, Sabtu (5/9/15).

Menurut Abu Bakar, patut diduga bahwa suami dr. Lia Imelda Siregar Mkes, yang berinisial dr. MNF, turut terlibat dalam kasus pencurian uang negara yang berjumlah ratusan juta rupiah tersebut.

"Sebenarnya, dr. Lia Imelda Siregar Mkes merupakan "wanita" berwatak periang, ramah dan terbuka dengan siapa saja, namun untuk permasalahan pengadaan incinerator terkesan mati kutu serta tidak berani angkat bicara "sepatah katapun" saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan," jelas Abu Bakar.


"Untuk itu, kita minta pihak penegak hukum, baik Polres Aceh Tamiang dan juga Kejaksaan Negeri Kuala Simpang agar segera memeriksa mereka, dua sejoli yang kita duga telah melakukan KKN," tegas Ketua LAKI Aceh.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini