ACEH TAMIANG - Jalan dua jalur yang berada tepat di depan Kantor
Bupati dan DPRK Aceh Tamiang, sudah sejak lama berada dalam kondisi rusak dan
berlubang. Ironisnya, jalan negara tersebut terkesan dibiarkan rusak dan
berlubang bak kubangan kerbau tanpa ada upaya perbaikan dari pihak pemerintah
setempat.
Akibat
rusaknya jalan, para pengguna jalan sering mengalami kecelakaan saat melintas
di jalan berlubang tersebut. Bahkan ada yang sempat terluka parah dan harus di
opname beberapa hari di rumah sakit.
Kesal
dengan tidak adanya kepedulian dan upaya perbaikan dari pemerintah setempat,
belasan warga yang berdomisili disekitar jalan yang berada di depan Kantor
Bupati dan DPRK Aceh Tamiang, melakukan aksi protes dengan melakukan penanaman
pohon pisang, Minggu (27/9/2015), sekira pukul 11.00 WIB.
"Aksi
tanam pohon pisang ini merupakan puncak kekecewaan kami para warga. Kami heran
melihat sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang terkesan sangat tega
membiarkan jalan yang dipergunakan untuk kendaraan lintasan Banda Aceh - Medan
berada dalam kondisi rusak parah sedemikian rupa," ungkap salah seorang
pelaku aksi yang tidak ingin disebut namanya kepada lintasatjeh.com, Minggu
(27/9/2015).
"Apa
saja sih yang dikerjakan oleh Pemkab hingga kondisi jalan rusak parah depan
matanya dibiarkan dan tidak diperbaiki? Walaupun perbaikan jalan tersebut
adalah tanggungjawab pihak pusat, namun bukankan anggaran tanggap darurat bisa
dikondisikan terlebih dahulu oleh pihak Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Pemkab Aceh Tamiang?," kesalnya.
Dirinya
juga menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Tamiang terkesan sangat nyaman dengan
kondisi jalan rusak dan berlobang bak kubangan kerbau. Saat cuaca panas kondisi
jalan yang terletak di depan Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang itu
menimbulkan banyak debu, bila cuaca hujan digenangi air serta berlumpur. Jadi
terkadang membuat celaka pengguna jalan.
"Semoga
aksi ini dapat membuka mata para pejabat Pemkab Aceh Tamiang agar jalan rusak
dan berlubang yang berada di depan Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang segera
diperbaiki secepat mungkin," demikian pinta salah seorang pelaku aksi yang
diamini oleh para pelaku aksi lainnya.
Sementara
itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar,
menjelaskan bahwa ketentuan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan raya, dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum (PU), baik tingkat pusat maupun daerah, dapat dipidanakan jika
warga dan pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat fasilitas umum yang rusak,
seperti jalan berlubang.
"Aturan
tersebut tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UU No 22/2009, yang berbunyi
Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak
yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Dalam
ayat (2) pasal 24 disebutkan pula, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan
jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib
memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas.
Pada
ayat (3), tertulis jika fasilitas umum rusak tersebut mengakibatkan pengguna
jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU)
dapat dikenakan pidana.
"Dalam
UU 22 tahun 2009 juga tertuang ancaman hukuman bagi penyelenggaran jalan yang
tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan berakibat kecelakaan dan
berdampak korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan
penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,"
pungkasnya.[zf]