korban (kanan). IST |
LHOKSEUMAWE
–
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) mendesak
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, untuk segera menindak tegas dugaan kasus
pemerkosaan oleh oknum penyidik Polres Lhokseumawe berinisial ES, terhadap
isteri tahanan, Aline Natalia Laorene (24) warga
Desa Paya Seupat Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
“Ini
adalah pelanggaran hukum yang sangat berat, karena polisi adalah penegak hukum
yang sepatutnya melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya,”
tegas Direktur LSM GRAM, Muhammad Azhar, kepada wartawan, Minggu (6/9/2015).
Apalagi,
tambah dia, Provinsi Aceh tengah gencarnya melakukan sosialisasi penegakkan
hukum syari’at Islam. Sehingga apabila kasus dugaan pemerkosaan ini tidak
diungkap, maka akan berdampak pada proses penegakkan syari’at Islam. Menurut dia,
penegakkan syari’at Islam harus dimulai dari para pemimpin dan kemudian diikuti
oleh seluruh masyarakat.
“Maka
itu, kami mendesak Kapolda Aceh untuk menindak kasus tersebut secara tuntas,”
pungkasnya.
Dikutip dari LINTASNASIONAL.com,
Aline Natalia Laorene (24) warga desa Paya Seupat kecamatan Idi Tunong,
Aceh Timur mengalami nasib malang.
Betapa tidak, setelah suaminya ditahan oleh Polres
Lhokseumawe atas tuduhan kasus penculikan, dirinya pun mengalami nasib lebih
tragis yakni diperkosa oleh salah seorang oknum penyidik di Polres lhokseumawe.
Aline berupaya menemui penyidik yang melakukan pemeriksaan
terhadap suaminya. Namun diruang penyidik, Aline bertemu dengan oknum penyidik
yang berinisial ES yang meyakinkan Alien akan membantu agar dapat keringanan
hukuman nantinya bagi Azhari yang tak lain adalah suami Aline yang kesandung
kasus penculikan.
Kejadian tersebut ungkapkan oleh Basri, koordinator
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur kepada LINTASNASIONAL.com Selasa 23 Juni 2015.
Menurut pengakuan Basri pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan yang di
alami oleh Aline Natalia Laorene yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres
Lhokseumawe berinisial ES, laporan tersebut di terima oleh Basri yang di ngadu
langsung oleh korban Aline Natalia Laorene. Basri juga mengatakan
pihaknya akan melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum
penyidik Polres Lhokseumawe ini ke Propam Polda Aceh.[red]