BANDA ACEH - Dugaan perbuatan asusila oknum penyidik Polres
Lhokseumawe berinisial ES, terhadap isteri tahanan Polres Lhokseumawe, Aline
Natalia Laorene (24) warga Desa Paya Seupat Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, terus
menuai kecaman.
Jaringan
Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), menilai perbuatan hamba hukum tersebut bagaikan perilaku
hewan. Tak hanya mengotori bumi Serambi Mekkah, perbuatannya juga mencoreng
nama baik instusi Kepolisian Aceh.
Demikian
dikatakan Ketua LSM JARA, Iskandar S.Pd, kepada wartawan, Minggu (6/9/2015). Dirinya
sangat menyayangkan tindakan ini terjadi oleh hamba hukum yang seharusnya mengayomi
dan melayani keluhan masyarat, bukan malah memanfaatkan situasi untuk
melampiaskan nafsunya.
Untuk
itu, jika terbukti oknum tersebut melakukan asusula JARA meminta kepada Kapolda
Aceh untuk memecat dan mengusir pelaku dari Bumi Allah ini, karena oknum polisi
tersebut telah mencoreng nama baik Kepolisian Aceh dan telah menghancurkan program
Kapolda Aceh yang merekrut anggota kepolisian Aceh yang Islami.
Hukum
harus ditegakkan, imbuhnya, jangan rakyat jelata yang bisa disentuh hukum,
hukum cambuk harus dijalankan.
"Hukum
cambuk di persimpangan jalan lah yang pantas buat oknum tersebut, kita
mengharapkan ini menjadi pelajaran akhir bagi polisi di Aceh agar ke depan
tidak terulang lagi," ujar Iskandar.
Pihaknya
mengharapkan kepada Kapolda Aceh dalam proses penanganan kasus ini
mengedepankan keadilan hukum bagi pelaku, jangan proses hukum yang akan dijalankan
mengukir rasa kekecewaan yang dialami oleh
keluarga korban akibat diskriminasi hukum.
Dia
juga mengharapkan proses persoalan ini tidak menjadi rumit, karena yang menjadi
pelaku adalah hamba hukum. Oleh
karenanya, apapun yang terjadi, hukum harus ditegakkan dan siapa pun pelakunya
harus ditindak jangan terkesan adanya anak kandung dan anak tiri dalam proses
menjalankan hukum di Bumi Aulia ini.[red]