BOGOR - Perizinan investasi di bidang hulu minyak dan gas
(migas) Indonesia sangat rumit dan banyak. Perusahaan-perusahaan yang ingin
melakukan eksplorasi migas di Indonesia harus mengurus 85 jenis perizinan, 341
proses perizinan di 17 instansi, dan 5.000 izin per tahun.
Izin-izin
tersebut terdiri dari izin lingkungan, izin pengadaan tanah, izin pinjam pakai
kawasan hutan, dan sebagainya. Yang tak kalah mengejutkan adalah, jumlah
dokumen persyaratan untuk memenuhi izin-izin tersebut mencapai sedikitnya 600.000
lembar dokumen.
"Perizinan
dari survei awal sampai eksplorasi (migas) ada 85 jenis perizinan, 341 proses
perizinan di 17 instansi, dan lebih dari 5.000 izin per tahun. Ada 600.000
lembar dokumen persyaratan," tutur Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Elan Biantoro, dalam Media
Gathering Total E&P di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (5/9/2015).
Selain
jumlah izinnya luar biasa banyak, praktik pungutan liar juga masih jamak
ditemui dalam pengurusan izin. Hal ini membuat eksplorasi migas di Indonesia
makin lama, sulit, dan tak efisien. "Satu meja pakai amplop, satu meja
pakai upeti, meja lain harus menyenangkan pejabatnya," kata Elan.
Proses
perizinan makin diperumit lagi oleh banyaknya perda-perda (Peraturan Daerah)
yang bermunculan di 63 kabupaten yang masuk dalam 13 provinsi penghasil minyak
dan gas bumi. "UU Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah ternyata jadi
masalah. Kegiatan hulu migas masih dipegang pusat, tapi karena ada otonomi jadi
muncul izin-izin di daerah," tukasnya.
Pihaknya
mengaku prihatin dengan kondisi ini. Banyak sekali perizinan untuk eksplorasi
migas, padahal Indonesia harus mencari cadangan-cadangan baru untuk
meningkatkan produksi migas. Jika produksi migas minim, akhirnya Indonesia
sendiri yang rugi karena mau tak mau harus mengimpor migas lebih banyak.
Karena
itu, SKK Migas mendesak adanya penyederhanaan perizinan untuk kegiatan usaha
hulu migas dengan dibuatnya one door stop service. "Kami usulkan ada one
door stop service. Negara harus hadir dan berada di depan untuk melancarkan
investasi eksplorasi migas," tandasnya.[Detik]