-->

Izin Ngebor Minyak di RI Sangat Rumit, Ada 600.000 Lembar Dokumen Persyaratan

05 September, 2015, 12.59 WIB Last Updated 2015-09-05T06:00:19Z
BOGOR - Perizinan investasi di bidang hulu minyak dan gas (migas) Indonesia sangat rumit dan banyak. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan eksplorasi migas di Indonesia harus mengurus 85 jenis perizinan, 341 proses perizinan di 17 instansi, dan 5.000 izin per tahun.

Izin-izin tersebut terdiri dari izin lingkungan, izin pengadaan tanah, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan sebagainya. Yang tak kalah mengejutkan adalah, jumlah dokumen persyaratan untuk memenuhi izin-izin tersebut mencapai sedikitnya 600.000 lembar dokumen.

"Perizinan dari survei awal sampai eksplorasi (migas) ada 85 jenis perizinan, 341 proses perizinan di 17 instansi, dan lebih dari 5.000 izin per tahun. Ada 600.000 lembar dokumen persyaratan," tutur Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Elan Biantoro, dalam Media Gathering Total E&P di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (5/9/2015).

Selain jumlah izinnya luar biasa banyak, praktik pungutan liar juga masih jamak ditemui dalam pengurusan izin. Hal ini membuat eksplorasi migas di Indonesia makin lama, sulit, dan tak efisien. "Satu meja pakai amplop, satu meja pakai upeti, meja lain harus menyenangkan pejabatnya," kata Elan.

Proses perizinan makin diperumit lagi oleh banyaknya perda-perda (Peraturan Daerah) yang bermunculan di 63 kabupaten yang masuk dalam 13 provinsi penghasil minyak dan gas bumi. "UU Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah ternyata jadi masalah. Kegiatan hulu migas masih dipegang pusat, tapi karena ada otonomi jadi muncul izin-izin di daerah," tukasnya.

Pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi ini. Banyak sekali perizinan untuk eksplorasi migas, padahal Indonesia harus mencari cadangan-cadangan baru untuk meningkatkan produksi migas. Jika produksi migas minim, akhirnya Indonesia sendiri yang rugi karena mau tak mau harus mengimpor migas lebih banyak.

Karena itu, SKK Migas mendesak adanya penyederhanaan perizinan untuk kegiatan usaha hulu migas dengan dibuatnya one door stop service. "Kami usulkan ada one door stop service. Negara harus hadir dan berada di depan untuk melancarkan investasi eksplorasi migas," tandasnya.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini