Stop kekerasan terhadap wartawan. IST |
BANDA ACEH - Ketua Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh, Abubakar, mengecam
tindakan yang dilakukan oknum Kanit Tipiter Polres Lhokseumawe, yang meminta
wartawan memberitakan yang baik-baik di media.
"Oknum
Polisi tersebut harus banyak membaca buku peraturan tentang Jurnalis. Kita akui Jurnalis juga manusia yang tidak
luput dari kesalahan, namun proses penahanan seorang Jurnalis sangat kita
sayangkan," tegas Abubakar, kepada wartawan, Minggu (6/9/2015).
Sesuai
peraturan, jelas dia, bila ada jurnalis yang melakukan kesalahan terkait
penulisan berita, maka pihak yang merasa dirugikan harus membuat hak jawab.
Langkah
yang kedua, lanjut Ketua IWO, pihak yang dirugikan bisa membuat laporan ke
Dewan Pers untuk ditindak lanjuti. Dewan Pers yang harus mengadili dulu
wartawan tersebut.
Oknum
penyidik Polres Lhokseumawe seharusnya lebih tahu peraturan bukan mengaburkan
satu peraturan demi sesuatu.
"IWO mengecam sikap arogansi oknum-oknum yang mengekang
kebebasan pers di Aceh," imbuh Abubakar.
Untuk
itu IWO meminta Kapolda Aceh segera mencopot Kapolres Lhokseumawe, karena tidak
mampu mengawasi anggotanya yang diduga melakukan penahanan terhadap 2 orang
jurnalis Beritaatjeh.net. Sebab, hal itu telah membuat luka dan hubungan
harmonis yang telah terbina antara Polri dan insan pers retak akibat ulah oknum
Polisi nakal. (Baca: Oknum Penyidik Polres Lhokseumawe Minta Wartawan Buat Berita yang Enak-Enak).[red]