LHOKSEUMAWE - Dua Wartawan di Lhokseumawe, Umar Effendi, pemimpin redaksi media
online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online
tersebut akhirnya dipanggil polisi dari Polres Lhokseumawe atas laporan
dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhari alias
Cage. Terkait dengan pemanggilan sebagai tersangka kasus yang didakwa
dengan pasal karet, pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, berikut
diinformasikan kronologis kejadian sejak awal sebelum berita
menghebohkan ini muncul ke media.
Adapun kronologis kasus tersebut sbb:
1. Pada Hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB,
wartawan media online Berita ATJEH a.n Mawardi, memergoki Anggota DPR
Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Azhari alias Cage) bersama dua
wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. "Diduga" Azhari
sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa
kamar.
2. Pasca shalat Jumat, baru Azhari turun dari lantai 2 dan tidak
bersamaan dengan dua wanita karena sudah diberitahu kalau ada yang
menunggu di lobi hotel.
3. Sesampai di lobi hotel, Mawardi (Wartawan Berita ATJEH) sempat
melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu
katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang
mendampinginya.
4. Atas temuan informasi tersebut, kemudian dipublikasikan di media
online Berita ATJEH pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB.
Adapun link berita tersebut dengan judul: ("Diduga" Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik)
5. Pada tanggal 5 Mei 2015 pukul 03.46 WIB, Azhari membantah
pemberitaan media online Berita ATJEH melalui media online
Statusaceh.com dengan judul : (Booking 2 Cewek Cantik di Hotel, Cage Bantah & Lapor Media Online Ke Mapolres Lhokseumawe)
6. Dalam bantahannya, Azhari melalui media online tersebut mengatakan
bahwa anggota DPRA asal Partai Aceh ini kehadirannya di Lhokseumawe
sejak 22-25 April 2015 bersama sejumlah anggota dan staf komisi I DPRA
untuk melakukan kunjungan kerja. Dan Azhari beserta anggota komisi
lainnya diketahui pada Jumat 24 April 2015 menginap di Hotel Lido
Lhokseumawe. Azhari membooking 7 kamar, sedangkan kedua wanita yang ikut
adalah staf pendamping komisi I DPRA yang salah satunya bernama Mutia
Risma merupakan keponakan Azhari.
7. Pada tanggal tanggal 04 Mei 2015 saudara Azhari melaporkan
pemberitaan tersebut ke Polres Lhokseumawe, dengan nomor surat
laporan/174/V/2015/aceh/reslsmw, dengan kasus pencemaran nama baik.
8. Pada tanggal 3 Agustus 2015 penyidik Tipiter Polres Lhokseumawe
meminta Ketua PWI Lhokseumawe dan Aceh Utara a.n Sayuti Achmad untuk
menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Selanjutnya menurut info yang
didapat bahwa Polres Lhokseumawe akan menyurati Dewan Pers, dan menurut
pengakuan dari Tipiter yang memeriksa saudara Umar dan Mawardi (kedua
jurnalis) ditegaskan bahwa mereka telah memeriksa saksi ahli dari Dewan
Pers di Medan, namun tidak diketahui pada tanggal berapa dan juga tidak
diketahui siapa nama saksi ahli yang diperiksa.
9. Pada tanggal 1 September 2015 pihak Polres Lhokseumawe mengirim
surat panggilan untuk kedua jurnalis, dalam surat pemanggilan tersebut
terdapat kesalahan penulisan agar datang pada tanggal 2 Agustus 2015
untuk diambil keterangan tersangka, dalam perkara tindak pidana
pencemaran nama baik.
10. Setelah surat pemanggilan diperbarui kesalahan itu, lalu pada
tanggal 2 September 2015, tersangka menghadiri panggilan tesebut pada
pukul 11.00 WIB dengan pemeriksaan saudara Umar selama tiga jam lebih,
dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saudara Mawardi pada pukul
15.20 WIB, dan selesai pada pukul 19.15 WIB, dan selanjutnya langsung
ditahan.
Sangat disayangkan, penyidik Polres Lhokseumawe tidak transparan
dalam pemeriksaan kasus tersebut dan juga tidak transparan soal saksi
ahli dari Dewan Pers yang dimintai pendapat soal berita yang
dipublikasikan di media online Berita ATJEH.[red]