JAKARTA - Masyarakat mengeluh setiap pembelian pulsa listrik
dikenakan aneka potongan biaya. Ketentuan wajib bayar pajak Penerangan Jalan
Umum (PJU) jadi salah satu keluhan masyarakat dan dunia usaha.
Potongan-potongan
ini dari besaran maupun persentasenya dinilai tidak wajar. Alih-alih
mempermudah pembayaran tagihan listrik, justru beban biayanya tinggi karena
banyak potongan.
Bank
juga mendapatkan pemasukan dari biaya administrasi yang bisa berkali-kali jika
masyarakat membeli token pulsa dalam jumlah kecil.
"Biaya
administrasi kalau yang pascabayar nggak ada, kalau di prabayar ada. Itu yang
harus dicarikan solusinya," kata Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan
Kementerian ESDM, ditemui di Hall Dewan Pers, Minggu (13/9/2015).
Ia
juga melihat beban pembeli yang beli sekali dengan jumlah besar tidak
seharusnya dibedakan dengan pembeli dalam jumlah kecil tapi berkali-kali.
"Lalu
kalau orang beli prabayar berkali-kali dia kena charge lebih besar dibanding
dia beli sekali langsung besar. Itu memang harus diselesaikan," tambahnya.
Biaya
administrasi, Jarman melihat, bank harusnya tidak menarik per transaksi,
melainkan dari persentase jumlah pembelian.
"Mestinya
bank pasang biaya administrasi pake dasar persentase pembelian. Harus
dipecahkan, kalau nggak kan kasihan masyarakat kecil yang belinya
berkali-kali," tuturnya.
Terkait
pajak penerangan Jalan (PPJ), menurut Jarman, besaran ditetapkan sesuai
persentase pembelian pulsa listrik bisa diterapkan pula untuk biaya
administrasi.
"Jadi
berapapun belinya kena sesuai persentase. Diharapkan bisa diterapkan juga untuk
biaya administrasi," imbuhnya.
Pulsa
listrik sebetulnya meringankan beban PLN karena tidak perlu khawatir lagi ada
pelanggan 'nunggak' bayar hingga rumah ditinggalkan pembeli. Jarman pun
berpendapat demikian.
Namun
kewenangan terkait besaran biaya pembayaran listrik merupakan domain kerja PLN.
Ia melihat hal tersebut sebagai evaluasi dari listrik prabayar yang baru
berjalan sekitar 1 tahun.
"Kita
sudah minta PLN soal biaya administrasi, kita akan bicarakan. Ini kan kalau
token barang baru ada. Selama ini kita pakai pascabayar. Setelah berjalan 1
tahun kita lihat, oh ada keluhan seperti ini," jelasnya.
Jarman
sendiri merupakan pengguna listrik prabayar. Ia merasa diuntungkan dengan
menggunakan listrik prabayar.
"Saya
sendiri pakai listrik prabayar. Token keuntungannya untuk kita tidak usah bayar
biaya abodemen. Sehingga itu secara sederhana kan lebih murah. Mahal kan karena
beberapa kali transaksi. Diharapkan bisa diselesaikan," tuturnya.
"Prinsipnya
tadi antara yang besar dan kecil. Beli sekali dengan berkali-kali bisa sama"
"Besaran
PPJ itu diatur oleh Perda. Itu. Payung hukumnya adalah Perda. Pemerintah daerah
boleh berdasarkan Perda untuk mendapat pajak dari pembayaran listrik untuk
dijadikan penerangan jalan. Pajak pungutannya tergantung daerah. Itu bukan
pungutan. Undang-undangnya begitu. Harus diubah undang-undangnya kalau mau
berubah komponen PPJ," katanya.
Elektrifikasi
termasuk penerangan jalan di Jakarta sudah tergolong di atas daerah lain. Lalu
mengapa perlu PPJ?
"Nah
itu lah, karena itu Undang-undang. Kalau mau diubah ya UU diubah. Domainnya
bukan lagi Kementerian ESDM, tetapi pemerintah daerah"[detik]