IST |
Assalamu’alaikum ustadz. Apa hukumnya berkurban 1 ekor kambing dengan niat bukan perorangan tapi untuk 1 keluarga ?
Syukron, jazakumullah atas jawabannya.
Penanya: kotjip_XXXXX@yahoo.com
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga,
pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak,
baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana
ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang
(suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban
untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun
ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk
anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah
sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk
dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih
kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan,
“Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala
sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi
untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya
pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi
hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari
maksimal 10 orang. Allahu a’lam.
Batasan “anggota keluarga” yang tercakup dalam pahala berkurban
Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?
Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan kqurban.
Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).
Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi'i.
Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:
Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi'i.
Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:
Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang
tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di
antara mereka?
Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)
Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,
“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun
perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul
bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan
nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi.
Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor
kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk
dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir
hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi
satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian
ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).
Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan
sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah
batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki.
Sekelompok orang bisa
tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga
syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah
mereka sama dari kepala keluarga.
Allahu a’lam.[islamqa.com]