BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Wartawan dan
Media Online (DPP FKWMOL) Aceh, menyayangkan sikap Direktur Rumah Sakit Umum
(RSU) Kuala Simpang, yang enggan memberikan keterangan kepada wartawan untuk mengkonfirmasi
terkait belum difungsikannya Incinerator di RSU Kuala Simpang serta indikasi
adanya dugaan mark up pengadaan mesin yang berfungsi untuk pengolahan limbah
medis.
Sebagai
pejabat publik, seharusnya Direktur RSU Kuala Simpang, dr. Lia Imelda Siregar
Mkes, tidak sungkan untuk memberikan penjelasan terkait belum
difungsikannya incinerator di RSU Kuala Simpang serta indikasi adanya mark up
terhadap anggaran pengadaan mesin yang berfungsi untuk pengolahan limbah medis
tersebut, sehingga dengan demikian publik dapat mengetahui tentang informasi
yang sebenarnya.
"Sikap
diam Sang Direktur RSU Kuala Simpang sangat terkesan aneh dan menimbulkan
berbagai kecurigaan, serta telah melanggar perintah Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008," terang Ketua DPP FKWMOL
Aceh, Rajali S, kepada lintasatjeh.com, Selasa (1/9/2015).
Menurut
Razali, dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun
2008 dijelaskan secara seksama, apapun yang berkaitan tentang informasi publik
maka harus disampaikan ke publik, selama itu bukan untuk membeberkan rahasia
Negara, seperti data intelijen.
"Sekedar
untuk mengingatkan Sang Direktur RSU Kuala Simpang, dr. Lia Imelda Siregar
Mkes, bahwa ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU
keterbukaan informasi tersebut diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008,
dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 5 juta rupiah," pungkas Ketua DPP FKWMOL Aceh, Rajali S.[red]