BANDA ACEH - Kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi empat pilar
kebangsaan di lakukan senator Fachrul Razi, MIP di SMA Ali Hasyimi Kecamatan
Indrapuri. Kegiatan tersebut dilakukan sekaligus untuk menyerap aspirasi pihak
sekolah dan kesiapan siswa dalam belajar. Sekolah SMU Ali Hasyimi menggunakan
konsep boarding school. Di Indonesia, terdapat 3 corak boarding school
yaitu bercorak agama, nasionalis-religius, dan ada yang nasionalis.
Untuk
yang bercorak agama terbagi dalam banyak corak. Ada yang fundamentalis, moderat
sampai yang agak liberal. Hal ini merupakan representasi dari corak
keberagamaan di Indonesia yang umumnya mengambil tiga bentuk tersebut.
Kemudian melalui realease yang dikirimkan kepada lintasatjeh.com, Senin (28/9/2015) menyebutkan yang nasionalis bercorak militer, karena ingin memindahkan pola pendidikan
kedisiplinan di militer kedalam pendidikan di Boarding School. Sedangkan corak
nasionalis-religius mengambil posisi pada pendidikan semi militer yang dipadu
dengan nuansa agama dalam pembinaannya di sekolah.
Dalam
aspirasinya kepala sekolah menyatakan bahwa sekarang sekolah boarding school
banyak kekurangan tenaga pendidik yang konsen dibidang laboratorium dan
pengelola asrama. Kekurangan tersebut bukan hal biasa, karena selama ini
universitas yang ada di Aceh tidak mencetak tenaga labor dan pengelola asrama
untuk konsep boarding school.
Pemerintah
Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh harus bertanggung jawab terhadap kekurangan
SDM tersebut, apalagi sekarang semua SMA dan SMK berada dalam tanggung jawab
pemerintah provinsi. Perubahan ini berdasarkan atas Undang-Undang nomor 32
tahun 2004, menjadi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah semua manajemen pengelolaan sekolah akan diurus oleh pemerintah
provinsi, tidak lagi oleh pemerintah kabupaten-kota.
Senator
Fachrul Razi, MIP melihat perubahan UU ini sangat positif karena masing-masing
level pemerintahan memiliki tanggung jawab dan tugasnya masing-masing dalam
bidang pengembang SDM, yakni pemerintah pusat akan mengelola pendidikan tinggi,
pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah, dan pemerintah
kabupaten-kota mengelola pendidikan dasar SD dan SMP.
Kendala
yang muncul sekarang adalah apakah provinsi sudah siap menjalankan tugas
dan fungsi tersebut sesuai dengan amanah UU, jika provinsi tidak siap
maka harus dilakukan penguatan awal dalam manjemen pengelolaan. Peralihan
kewenangan akan menyangkut man, material, money dan procedure.
Pemerintah
harus segara membentuk panitia ad hoc di internal Dinas Pendidikan untuk menyiapkan
pemetaan profil sekolah, status tanah, juga soal guru.
Konsep
boarding school harus menjadi perhatian pemerintah aceh karena menerapkan
proses belajar agama dan sain yang sesuai dengan nilai ke Aceh-an.
Dinas
Pendidikan harus membuat lebih banyak pelatihan untuk peningkatan SDM di
lingkungan sekolah boarding school. Pemerintah harus serius dalam mengelola
konsep pendidikan sebagai bentuk kemajuan daerah dan mempersiapkan SDM Aceh
kedepan.[pin]