LHOKSUKON - Dua pria asal Desa Matang Lada, Seunuddon, Aceh Utara
diringkus tim gabungan Polres Aceh Utara dalam penggerebekan sore kemarin,
Selasa (15/9/2015).
Dalam
konferensi Pers yang berlangsung di aula Mapolres, Rabu (16/9/2015), Kapolres
Aceh Utara AKBP Achmadi SIK menjelaskan, kedua pria itu masing-masing
berinisial J (28) dan R (22), diringkus setelah pihaknya menerima informasi
dari masyarakat.
Awalnya,
petugas meringkus J dirumahnya sekira pukul 17:00 WIB. Tak lama kemudian
berdasarkan pengembangan dari J, petugas meringkus R. Keduanya diringkus tanpa
melakukan perlawanan.
"Dari
J, kami amankan barangbukti berupa sabu seberat 0,15 gram, 65 amunisi aktif
jenis AK, bong penghisap sabu, handphone, dompet, dan timbangan sabu. Kemudian
dari R, barang bukti yang diamankan yaitu berupa senjata api pendek jenis FN
beserta 4 butir amunisi aktif jenis caliber 9 mm," jelas AKBP Achmadi
didampingi Kabag Ops, AKP Edwin Aldro.
Sementara
itu, Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan
kasus tersebut. Diduga kuat, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain
bersama senjata api berdasarkan adanya 65 butir amunisi yang diamankan dari
kedua tersangka.[chairul]