IST |
JAKARTA - Wakil
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi M.I.P menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR
sudah menyepakati pengangkatan status guru honorer kategori 2 (K-2) menjadi PNS
secara bertahap melalui verifikasi pengangkatan yang akan dimulai pada tahun
2016 mendatang dengan proses pengangkatan akan dilakukan bertahap dengan
target penyelesaian pada tahun 2019
"Saya sangat apresiasi atas nota kesepakatan
pemerintah dan DPR untuk mengangkat guru honorer K-2 menjadi PNS secara
bertahap dimulai 2016-2019 melalui proses verifikasi," tegas Fachrul Razi,
M.IP di kantornya di Senayan Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Senator Indonesia asal Aceh ini juga mengusulkan
agar mekanisme sebelum proses pengangkatan honorer K-2 menjadi PNS, terlebih
dahulu pemerintah akan melakukan proses verifikasi untuk 440 ribu tenaga
honorer seluruh Indonesia guna memastikan siapa yang berhak dan bisa menjadi
PNS.
"Saya pikir pemerintah harus jeli
memverifikasi siapa saja yang benar-benar berhak diangkat menjadi PNS. Jangan sampai
ada honorer K-2 siluman," ujarnya.
Selain itu, mantan aktifis gerakan mahasiswa UI
ini menjelaskan bahwa untuk kelancaran proses tersebut KemenPAN-RB akan
memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian yang harus didukung dengan usulan
kebutuhan dan formasi kepegawaian yang akan disampaikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian Fachrul menambahkan dalam hal ini
kementrian harus mendesak PPK untuk membuat skema formatur dengan
mempertimbangkan aspek kedaerahan dalam pengangkatan tenaga honorer dengan
berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.
"Adapun dalam proses pengangkatan
KemenPAN-RB akan memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian yang harus
didukung dengan usulan kebutuhan dan formasi kepegawaian yang akan disampaikan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dimana PPK membuat skema
formatur dengan mempertimbangkan aspek kedaerahan dan berkonsultasi dengan
Badan Kepegawaian Daerah," ungkap mantan Juru Bicara Partai Aceh.
Lebih lanjut, senator muda Indonesia dan
mahasiswa program doktoral Ilmu Politik UI ini mengemukakan bahwa Kuota
pengangkatan setiap daerah harus disusun seprofesional mungkin untuk mencegah
timbulnya kesenjangan antar daerah. Bila hal ini tidak diperhatikan maka
pemerintah pusat secara tidak langsung akan mentransfer masalah dari nasional
ke daerah. Selama ini polemik honorer selalu muncul di daerah, dimana saratnya
kepentingan elit politik.
"Saya harap pemerintah harus susun kuota setiap daerah dengan adil. Jangan sampai ada kesenjangan yang bisa menimbulkan persoalan di daerah. Selama ini saya cermati polemik K-2 rentan di tunggangi elit politik." Terang Fachrul Razi dengan semangat jiwa mudanya.
Terakhir, Fachrul Razi mengusulkan Pemerintah
harus memperhatikan Status honorer K2 yang sempat terkatung katung pasca
berakhirnya PP 56 Tahun 2012 perubahan kedua atas PP no. 48 Tahun 2005
Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan
terbitnya PP tersebut harapan awal bisa mengakhiri ‘rezim honorer’,
sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan bagus dan tidak dijadikan
komoditi politik. Tapi apa yang terjadi malah sebaliknya, persoalan honorer
menjadi duri dalam daging bagi pemerintah pusat dan daerah.
"Saya usulkan pemerintah harus memperhatikan
nasib tenaga honorer k-2 yang belum sudah lama belum jelas. Kedepan kita
harapkan jangan sampai persoalan K2 dijadikan komoditi politik yang bisa
menjadi duri dalam daging bagi pemerintah puasat maupun daerah," demikian
tutup Fachrul Razi.[rls]