IST |
JAKARTA - Korps Bhayangkara merupakan Kepolisian Nasional yang
bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam
tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa
aman di tengah masyarakat.
Masyarakat
yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian
setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. Sebagaimana tertuang
dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, 'bahwa pemeliharaan keamanan
dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.'
Sayangnya,
lagi-lagi sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak
jarang ditemui adanya 'oknum' anggota kepolisian yang kerap melenceng dari
fungsi dan tugasnya sebagaimana tertuang dalam UU dan Tribrata sebagai nilai
dasar dan pedoman moral Polri.
Polisi
memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap
mewarnai dunia kriminal tanah air. Namun, hal itu tidak serta merta memukul
rata personalitas seorang anggota kepolisian.
Masih
banyak juga polisi baik dan jujur. Itulah mengapa muncul sebutan 'bad cops' dan
'good cops'.
Tak
mau tinggal diam, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat
ada anggota polisi nakal.
Seperti
dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (8/4), agar bisa melaporkan
anggota polisi nakal, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan
kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau
menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).
Tak
hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website
Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.
Polri
menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. "Jangan biarkan ada
oknum masyarakat menyuap, jangan biarkan ada oknum Polri menerima suap."
demikian imbauan Mabes Polri.[Merdeka]