LHOKSUKON - Keuchik Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten
Aceh Utara telah memberhentikan tiga anggota Tuha Peut. Pemecatan dilakukan dengan
alasan ketiganya tidak aktif bekerja.
Adapun
yang diberhentikan masing-masing adalah; Miftahudin, Nurdin Daud, Fatahuddin.
Fatahuddin,
mantan Tuha Peut Desa Cot Kumbang, meminta Keuchik Jamaluddin untuk
mempertanggungjawabkan atas tindakannya yang diduga telah memalsukan tanda
tangan dua anggota Tuha Peut lainya yaitu, Basri S.Pd dan M. Yusuf Daud.
Dalam
hal ini dirinya sangat keberatan dengan sikap Keuchik, "Sebab selama SK masih
berlaku jerih kami selama 1 tahun harus dikembalikan," kesal Fatahuddin.
Sementara
itu Keuchik Jamaluddin mangatakan bahwa pemberhentian tiga anggota Tuha Peut
tersebut sudah sesuai dengan aturan/petunjuk Kabupaten Aceh Utara.
Menurutnya,
permasalahan ini ada indikasi lawan politik pada saat bertarung dalam pemilihan
Keuchik pada tahun 2013-2014.
"Saya
rasa ini persolan pribadi," ujarnya.
Sebab
menurutnya, sampai saat ini masyarakat Cot Kumbang tidak ada yang yang merasa keberatan
atas kepemimpinannya. Dan permasalahan ini sudah beberapa kali diselesaikan
oleh Muspika baik di kantor maupun di Meunasah setempat, namun ketiga orang
tersebut tidak hadir.
Menyangkut
tudingan tanda tangan palsu, menurut Jamaluddin itu fitnah. Karena dirinya tidak
pernah melakukan hal tersebut. Dirinya pun berharap kepada masyarakat jangan
terlalu cepat memvonis negatif terhadap tuduhan itu.
Camat
Baktia Abdurrahman S.Sos, yang dikonfirmasi menjelaskan, "Ketiga mantan
Tuha Peut tersebut telah kami pangil ke kantor Camat dan bersedia untuk diaktifkan
kembali."
Namun,
jelasnya lagi, ketika Muspika turun ke Meunasah ketiga orang yang telah sepakat
untuk diaktifkan kembali malah tidak hadir.[Zul]