LHOKSUKON - Sidang putusan empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat
14,4 kilogram yang digelar hari ini, Kamis (27/8/2015) di Pengadilan Negeri
(PN) Lhoksukon, ditunda.
Penundaan
sidang pembacaan amar putusan menurut Ketua PN Lhoksukon, T Syarafi SH.,MH,
dikarenakan pihaknya belum melakukan musyawarah.
"Kami
belum melakukan musyawarah ketiga, baru melakukan musyawarah kedua,"
katanya.
Dalam
kasus ini, tambah Syarafi, PN Lhoksukon tidak pernah diintervensi oleh pihak
manapun.
Sidang
dipimpin oleh Majelis hakim Zainal Hasan SH, dengan hakim anggota Teuku
Almadyan, SH, dan Wisnu Suryadi, SH, serta panitera Agus RM. Sedangkan dari tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Fahmi Jalil, S,H., Feriyando, S.H., Abdullah
Tauhid, S.H., dan M. Heriyansyah, S.H. Kuasa hukum empat terdakwa kasus sabu
yaitu M Nasir, SH dan Abdul Aziz, SH.
Pantauan
lintasatjeh.com, empat terdakwa turut dihadirkan yaitu; Ramli (49) warga
Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur. Nani Andriani (39) warga
Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa, Herman (48) warga Gampong Sungai Paoh
Langsa Barat, Langsa. Dan Muzakir (20) yang juga warga Gampong Caleuk Geulimah
Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sidang
kembali akan dilaksanakan pada 10 September 2015 mendatang.[pin]