LHOKSUKON - Para korban insiden tabrakan beruntun yang terjadi di
jalan lintas Banda Aceh-Medan, Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat,
Kabupaten Aceh Utara, Kamis, (23/7/2015) lalu, telah berdamai.
Perdamaian
itu difasilitasi oleh Polisi Satuan Lalulintas Polres Aceh Utara, pada Selasa (11/8/2015)
kemarin, di Pos Laka setempat.
Dalam
mediasi itu menurut keterangan sumber lintasatjeh.com, yang enggan disebut
namanya mengungkapkan bahwa Polisi Lalulintas yang memfasilitasi mediasi itu di
hadapan para korban mengatakan, insiden tabrakan beruntun itu terjadi berawal
dari aksi laga kambing antara mobil Avanza, nopol BK 1283 HY, yang melaju dari
arah timur dengan mobil Grand Max, nopol BL 8305 KI.
Saat
terjadi aksi laga kambing antara mobil Avanza dengan mobil Grand Max, terang
sumber lagi, tiba-tiba mobil Yaris BK 286 RP, yang berada tepat dibelakang
mobil Avanza, yang sedang melaju dari arah timur, terlihat oleng ke kiri dan
menabrak bagian belakang mobil Fortuner, nopol
BL 340 OI, yang saat itu sedang berada dipinggir.
Setelah
menabrak bagian belakang mobil Fortuner, mobil Yaris kembali menghantam bagian
belakang mobil Avanza.
Dia
menambahkan, bahwa hasil penyelidikan terkait insiden tersebut tidak
disampaikan secara terbuka oleh Polantas, dan saat itu pihak Kanitlantas hanya memanggil
para korban satu-persatu.
Korban
pun mempertanyakan, mengapa Polantas tidak menerangkan secara transparan
(terbuka_red), tentang identitas para saksi terkait insiden tersebut kepada
pihak korban.
Saat
itu, Polantas hanya menerangkan kepada pihak korban bahwa para saksi yang
diambil keterangan oleh pihak Polantas, berjumlah empat orang, dan salah satu
saksi pendukung adalah Keuchik Desa Matang Bayu.
Dirinya
juga menerangkan bahwa pihak Polantas turut memberi penjelasan bahwa statement
yang pernah disampaikan oleh Kasatlantas Polres Aceh Utara, AKP Muhammad
Muhktari, kepada sejumlah media pasca insiden tabrakan beruntun waktu itu,
hanyalah berupa dugaan awal saja yang belum tentu benar.
Prosesi
perdamaian para korban insiden tabrakan beruntun di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktya Barat, telah melahirkan
kesepakatan bersama dengan menyepakati bahwa masing-masing dari pihak pihak
pemilik mobil Avanza, nopol BK 1283 HY, Yaris BK 286 RP dan mobil Fortuner,
nopol BL 340 OI, menyumbangkan uang
sejumlah Rp. 500 ribu per orang untuk biaya perbaikan mobil Grand Max, nopol BL
8305 KI.
"Untuk
segala biaya yang lainnya, menjadi tanggungjawab masing-masing pemilik
mobil," ungkap salah satu korban yang tidak ingin disebut
identitasnya.
Menanggapi
hal ini, Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP Muhammad Muhktari, menyebutkan
bahwa penyampaian peristiwa itu di media baru dugaan awal yang belum tentu
sesuai kebenarannya.
"Kasus
ini sudah selesai, sebab para korban sudah berdamai. Perdamaian ini pun tanpa
ada tekanan dari pihak manapun," katanya.
Menyoal saksi-saksi yang dihadirkan disebut-sebut "palsu", Kasatlantas mengaku
bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam mencari bukti maupun saksi-saksi di TKP.
"Kita
tidak bisa sembarangan mencari saksi-saksi lakalantas, dan mereka juga di bawah
sumpah untuk menjelaskan kebenarannya," ucapnya yang enggan mempublikasikan
nama-nama saksi itu kepada media.
Terpisah,
Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, secara tegas
mengatakan, walaupun para korban itu telah membuat kesepakatan damai, namun FPRM
akan tetap melakukan investigasi.
"Diduga
insiden tersebut menyisakan banyak kejanggalan-kejanggalan yang membingungkan
publik," demikian katanya.[zf]