JAKARTA - Desakan revisi Undang-undang Pilkada untuk mengatur
beberapa masalah dalam Pilkada menguat sejak Pemerintah menegaskan tidak akan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap
calon tunggal.
Direktur
Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni
Sumarsono mengakui revisi dilakukan untuk menghindari masalah yang sama dalam
penyelenggaraan Pilkada berikutnya. Ia pun mengatakan langkah awal pun segera
ditempuh Pemerintah demi melakukan revisi UU Pilkada secepatnya.
"Ini
akan segera dilakukan pembicaraan awal dengan DPR, berpijak dari pengalaman
tahun ini. Perppu kita close (tutup) kita masukkan lagi revisi Pilkada,"
ujar Sumarsono, Jumat (14/8).
Ia
pun menjamin revisi UU Pilkada akan selesai pada 2017 mendatang sebelum
pelaksanaan Pilkada 2017.
Meskipun
begitu ia mengatakan usulan revisi UU Pilkada tidak akan dibahas dalam masa
sidang DPR yang dibuka mulai hari ini.
"Kayaknya
belum karena revisi ini butuh pendaftaran prolegnas. Jadi mau kita daftarkan
dulu. 2016 kita bahas. Saya jamin 2017 itu revisi UU sudah selesai. Pasti
bisa," ujar Sumarsono.
Ia
juga mengatakan kebutuhan revisi sudah harus dilakukan dan tentu sudah diingini
semua pihak. Sehingga, proses revisi bisa rampung dengan secepatnya.
"Revisi
bisa cepatlah, tergantung pembicaraan. Pastilah disambut gembira, kan DPR juga
ingin revisi. Tidak ada hambatan saya yakin," katanya.[Republika]