-->

Polres Langsa Bekuk Sindikat Curanmor 

31 Agustus, 2015, 22.54 WIB Last Updated 2015-09-01T01:50:29Z
LANGSA - Satuan reskrim Polres Langsa berhasil membekuk enam orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Langsa dan satu orang masih Dalam Pencarian Orang (DPO). Selain itu dari petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor (sepmor) berbagai jenis hasil pencurian.

Adapun ketujuh tersangka yakni, LH (27), RD (26), keduanya warga Gampong Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, MY (33), SN (27), IF (18), MJ (33), keempatnya warga Desa Gelanggang Marak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan BD (28) masih DPO merupakan warga Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang," kata Kapolres Langsa, AKBP. Sunarya, SIK, didampingi Wakapolres, Kompol. Hadi Saepul Rahman, SIK dan Kasat Reskrim, AKP. Reza Arifian, SIK kepada sejumlah wartawan, Senin (31/8), di Mapolres Langsa.

Dimana, keenam tersangka sindikat curanmor diciduk secara terpisah pada hari dan waktu yang berbeda. 

Dijelaskannya, pengungkapan sindikat curanmor ini berawal dari laporan korban curanmor pada 19 Agustus 2015 ke Mapolres Langsa. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka LH, pada Minggu (23/8), sekitar pukul 02.00 WIB dirumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan dari tersangka dan beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menciduk tersangka RD, di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Langsa serta berhasil mengamankan satu buah kunci palsu, satu buah plat polisi Nopol BL 5735 FK, satu buah kunci cakram sepmor jenis mio.

Tak hanya sampai disitu, dimana sekitar pukul 06.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka MY sebagai pembeli dirumahnya dan berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kembali berhasil meringkus tersangka SN dan IF dirumahnya masing-masing. Setelah itu polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MJ dirumahnya serta berhasil mengamankan satu unit sepmor merk yamaha mio tanpa nopol, lalu berdasarkan pengakuan tersangka bahwa BD (DPO) juga telah melakukan curanmor sebanyak empat kali di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang dan dirumah tersangka BD ditemukan empat unit sepmor.

Kini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta pasal 480 KUHPidana, tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.[dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini