KUTACANE - Barang bukti narkotika jenis ganja kering hasil
penangkapan tahun ini dimusnahkan oleh Kepolisian Resort Aceh Tenggara usai
upacara HUT RI, Senin (17/8/2015).
Pemusnahan
ganja itu langsung dipimpin oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wahyudi SIK.
Kemudian disusul Bupati Ir H Hasanuddin B MM, Ketua DPRK Irwandi Desky, pihak
kejari dan Dinkes.
Kapolres
Aceh Tenggara, AKBP Eko Wahyudi SIK menyebutkan, ganja kering sebanyak 431 Kg
yang telah dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan sampai dengan tahun 2015
bersama empat tersangka.
Pemusnahan
turut disaksikan Dandim 0108 Letkol Inf Yudiono, Kabag Ops Polres Aceh Tenggara
Kompol Ismianto, Kajari Edi Dikdaya, SH, dan Ketua MPU Hasanuddin Mendabe.[chairul]