ACEH TIMUR - Komunitas Aneuk Nanggroe (KaNA), mempertanyakan
tentang alasan dan landasan hukum Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh
Timur, yang telah memindahkan lokasi proyek pengaspalan jalan dari Desa Kreut
Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, ke Desa Dama Tutong, Kecamatan Peureulak
Kota, kabupaten setempat.
"Prosedur
pemindahan lokasi sebuah proyek harus berdasarkan Nomenklatur di DPA. Kalau di
DPA telah tercantum nama lokasi proyek tersebut, maka pemindahan lokasi harus
terlebih dahulu ada persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten
Aceh Timur," kata Ketua KaNA, Muzakkir, kepada lintasatjeh.com, Rabu
(26/8/2015).
Menurut
Muzakkir, proyek pengaspalan yang bersumber dari dana Otsus Tahun 2015, yang
anggarannya berjumlah Rp.1,7 Milyar, tidak boleh dipindahkan dengan cara
semena-mena oleh pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Timur, tanpa terlebih dahulu
mohon persetujuan DPRK Aceh Timur.
Muzakkir
juga mendesak Dewan Aceh Timur agar jangan hanya duduk manis di kantor.
"Tolong bersikap sebagai anggota dewan yang punya tanggungjawab terhadap
rakyat dan segera tangani permasalahan
proyek pengaspalan yang akan dilaksanakan di Desa Dama Tutong," tegasnya.
"Perlu
diketahui bahwa kejadian seperti ini sering sudah sering terjadi dan kita harap
semoga jangan terus-terus berulang seperti ini," pungkasnya.
Rasa
kecewa atas pemindahan proyek jalan yang anggarannya berjumlah Rp.1,7 Milyar
tersebut disampaikan juga oleh Pimpinan Dayah Muta'alimin, Desa Kreut Lintang,
Tgk Abdullah Rasyid, yang akrab dipanggil Abu Lah.
"Ini
pemindahan yang diduga bersifat politis dan tidak bisa kita terima." ujar
Abu Lah.
Abu
Lah juga menerangkan bahwa para masyarakat Desa Kreut Lintang, Kecamatan
Peureulak Timur, juga menyampaikan sikap protes atas sikap pihak Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Timur, yang melakukan pemindahan proyek
pengaspalan jalan di desa mereka ke Desa Dama Tutong, Kecamatan Peureulak Kota
dengan cara semena-mena tanpa terlebih dahulu menyampaikan alasan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Masyarakat
Desa Kruet Lintang mengancam akan melakukan blokade pada jalan yang akan
dibuat, jikalau pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak menjelaskan tentang
alasan pemindahan tersebut, demikian ungkap Abu Lah.[zf/ar]