IST |
PIDIE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sigli, Pidie
melakukan eksekusi cambuk dalam kasur maisir (judi) terhadap Munazir Abdul
Muthaleb (30) warga Gampong Wakeuh, Kecamatan Indrajaya. Terdakwa disebat
sepuluh kali cambuk menggunakan rotan di teras Masjid Al-Falah Sigli, Rabu
(26/8) selesai Shalat Zuhur.
Amatan
Serambinews.com, proses pelaksanaan cambuk terhadap terdakwa
maisir tanpa dihadiri pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie. Tidak banyak
warga yang menyaksikan proses cambuk yang dilaksanakan di teras masjid itu.
Hanya sebagian warga yang menyaksikan pelaksanaan cambuk itu ba'da zuhur.
Jaksa
Penununtut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sigli, Muhammad Abduh SH, kepada
Serambinews.com, Rabu (26/8/2015) mengatakan, sesuai putusan Majelis Hakim
Mahkamah Syariyah Sigli, Munazir Abdul Muthaleb (30) dijatuhi hukuman
sebelas kali cambuk. Proses cambuk dilakukan sepuluh kali karena dipotong masa
tahanan 13 hari.
"Jadi
terdakwa dicambuk sepuluh kali oleh algojo. Alhamdulillah proses pelaksanaan
cambuk lancar," kata Muhammad Abduh.[Serambinews]