-->

Pelaku Judi Dicambuk 10 Kali, di Pidie

26 Agustus, 2015, 21.00 WIB Last Updated 2015-08-26T14:00:41Z
IST
PIDIE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sigli, Pidie melakukan eksekusi cambuk dalam kasur maisir (judi) terhadap Munazir Abdul Muthaleb (30) warga Gampong Wakeuh, Kecamatan Indrajaya. Terdakwa disebat sepuluh kali cambuk menggunakan rotan di teras Masjid Al-Falah Sigli, Rabu (26/8) selesai Shalat Zuhur.

Amatan Serambinews.com, proses pelaksanaan cambuk terhadap ‎terdakwa maisir tanpa dihadiri pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie. Tidak banyak warga yang menyaksikan proses cambuk yang dilaksanakan di teras masjid itu. Hanya sebagian warga yang menyaksikan pelaksanaan cambuk itu ba'da zuhur.

Jaksa Penununtut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sigli, Muhammad Abduh SH, kepada Serambinews.com, Rabu (26/8/2015) mengatakan, sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli, Munazir Abdul Muthaleb (30) dijatuhi hukuman sebelas kali cambuk. Proses cambuk dilakukan sepuluh kali karena dipotong masa tahanan 13 hari.

"Jadi terdakwa dicambuk sepuluh kali oleh algojo. Alhamdulillah proses pelaksanaan cambuk lancar," kata Muhammad Abduh.[Serambinews]
Komentar

Tampilkan

Terkini