-->

Muhasabah Sepuluh Tahun Kesepakatan MoU Helsinki

15 Agustus, 2015, 22.11 WIB Last Updated 2015-08-15T15:11:33Z
Hari ini, kita rakyat Aceh memperingati Sepuluh Tahun Perjanjian Perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Republik Indonesia dengan penandantanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Bersamaan dengan itu, maka berakhirlah sudah konflik antara kedua belah pihak selama hampir 30 tahun, dimana konflik tersebut telah menelan korban puluhan ribu nyawa serta kerusakan harta benda yang tidak terhitung banyaknya.

Tidak cukup dengan konflik yang panjang, Allah mencoba ketabahan dan kesabaran rakyat Aceh dengan musibah alam - tsunami yang menelan korban 200,000 jiwadankerusakan yang luar biasa dimana mana. Tapi dengan kedatangan cobaan Allah itu juga merupakan sebuah harapan baru dan satu hikmah serta catalysator (pemicu) proses perdamaian ini.

Kita kecapi sama-sama perdamaian ini dengan hati senang dan gembira, dimana dalam perjalanannya memang sangat penuh dengan liku-liku, tantangan dan cobaan sering kita hadapi. Banyak usaha yang telah dilakukan tetapi masih banyak juga butir-butir MoU Helsinki yang masih diatas kertas tanpa ada perkembangan seperti yang diharapkan oleh rakyat Aceh.

Tujuan memperingati hari yang bersejarah ini, adalah untuk membuat muhasabah (evaluasi, mengoreksi dan menilai)  serta mencari jalan keluar agar segala butir-butir yang sudah disepakati dalam MoU itu dilaksanakan sesegera mungkin. Bukanlah mudah mencapai perdamaian tersebut, dimana untuk mencapainya kita harus mengeluarkan linangan air mata, darah dan korban yang sangat besar.

Saya sangat mengetahui bagaimana usaha team perunding GAM untuk memperjuangkan semua isi dari MoU itu. Team perwakilan dari GAM tidak mau beranjak sedikitpun sebelum semua butir-butir MoU disepakati oleh semua pihak. Dikarnakan itu jugalah, maka Mr. Martti Ahtisaari, selalu mengatakan ”Nothing is agreed until everything is agreed!”. Sudah menjadi tanggungjawab kita semua stakeholders untuk berpegang-teguh kepada komit menuntuk menyelesaikan butir-butir MoU itu.

Sebagai tim dari GAM, saya, seperti mana juga rakyat Aceh lainnya, sangat prihatin dan merasa bertanggungjawab dengan implimentasi MoU Helsinki yang belum optimal sebagaimana yang kita harapakan. Karena itu, kami akan tetap memantau dan berusaha supaya segala butir MoU ini dilanjutkan dan dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, kami sarankan kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh sebagai berikut:

  1. Beberapa point dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) 2006 yang tidak mengakomodir dengan MoU Helsinki, agar segera di revisi, hal itu untuk melancarkan situasi ekonomi, sosial dan politik Aceh.
  2. Proses re-integrasi harus ditingkatkan untuk menampung mantan-mantan kombatan GAM yang belum menyeluruh untuk menghilangkan konflik horizontal. Dalam hal ini organisasi adhoc  KPA (Komita Peralihan Aceh) harus tau apa tujuan organisasi itu dibuat. Agar jangan ada yang memanfaatkan organisasi itu untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
  3. Joint Claim Settlement(JCS) untuk menampung korban-korban konflik harus lebih fokus, lebih teratur dan segera dilaksanakan program-programyang tepat sasaran.
  4. Memprioritaskan program-program ekonomi yang pro-rakyat supaya masyarakat bisa mandiri dan meningkatkan ekonomi Aceh.
  5. Proses KKR dan HAM perlu segera di mulai di Aceh.
  6. Melibatkan Ulama, Umara, tokoh-tokoh masyarakat dan akademisi dalam forum yang terpimpin untuk mendapatkan masukan (input) yang menyeluruh dalam hal kemaslahatan ummat Islam Aceh dari segala aspek kehidupan, termasuk agama, ekonomi, politik, sosial,adat dan budaya  Aceh.


Kami menghimbau kepada anggota GAM dan eks Kombatan GAM yang masih komit dengan perdamaian supaya:

(a)    Walaupun dalam MoU kita sudah sepakat untuk tidak membatasi anggota GAM berpartisipasi dalam pesta demokrasi seperti menjadi Kepala Daerah/Kabupaten/Kota, maupun menjadi anggota legislatif,kami tegaskan, dimasa akan datang, janganada anggota tertinggi GAM yang ikut ikutan menjadi Kepala daerah atau anggota eksekutiv atau legeslativ.

(b)   Kalau anda mau juga, maka jangan sekali kali membawa bawa nama GAM dalam proses perjalanan anda menuju kursi pimpinan daerah atau sebagai wakil rakyat. Untuk para anggota GAM tidak salah mendukung secara pribadi kandidat yang anda suka.Harus di ingat tugas GAM dan RI adalah menjaga perdamaian dan membantu mengimplementasikan isi MoU seperti yang telah disepakati.

(c)    Kami tegaskan disini juga, supaya kepada semua anggota GAM dan eks kombatan GAM, agar pada pemilu mendatang, semua harus bersabar dan menahan diri daripada menggunakan segala bentuk kekerasan.

(d)   Kami berseru kepada semua anggota GAM dan eks kombatan GAM, apa pun bendera partai yang anda dukung supaya tetap bersatu teguh sesama anggota, demi untuk membangun Aceh yang bermartabat dan bermaruah.

Mari kita berdoa kepada Allah dan jangan berhenti berusaha, semoga nasib bangsa kita bisa berubah kearah lebih baik dan sejahtera, diangkatkan maruah, dan semoga perdamaian ini menjadi perdamaian yang abadi di Aceh. Amin.
Salam Perdamaian


Bakhtiar Abdullah
Jurubicara GAM danAnggota Perunding GAM MoU Helsinki
Stockholm, Sweden
Komentar

Tampilkan

Terkini