BALI - Desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa perlu
segera mengelola dan memanfaatkan. Para kepala desa jangan takut menggunakannya
untuk tujuan membangun desa.
"Pemerintah
pusat akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tapi ingat, jangan
dikorupsi. Itu jelas persoalannya berbeda di mata hukum," ujar Menteri
Marwan saat memberikan arahan di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Bangli,
Bali, Minggu (30/8).
Pemerintah
pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20
Triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu.
Dan yang sudah disalurkan ke desa baru 30-36 persen. "Masih cukup
rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan.
Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut,"
ujarnya.
"Jika
ada jalan desa yang memang prioritas sebagai pendukung sarana desa, segera
kerjakan. Bila desa yang sangat memerlukan irigasi desa, secepatnya dibuatkan.
Setelah itu, barulah membuat program-program pendukung lainnya," ujar
Menteri Desa.
Dihadapan
kepala desa, Marwan Jafar mengemukakan, Presiden sudah menyampaikan ke Kapolri
dan Jaksa Agung agar jangan sampai masalah administrasi
dipidanakan. Dan saat ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah
persyaratannya pencairan dan penggunaannya.
Menurut
Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, jika dana desa belum dimaksimalkan atau
gagal, akan berdampak sosial politik di masyarakat. Yakni akan menurunkan
kepercayaan masyarakat di 74. 093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam
implementasi Undang Undang Desa. "Padahal dengan program desa, bertujuan
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa," ujarnya.
Diakui
Menteri Marwan, penyerapan dana desa ke desa-desa masih sangat lamban dan
rendah. Padahal bila penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar lalu lintas
ekonomi desa untuk berkembang.
"Dan
masyarakat pasti sudah menunggu realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi
diperhambat," ujarnya.[rmol]