JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Marwan Jafar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
mengawal dana desa tahap pertama sebesar Rp 8,28 triliun yang telah ditransfer
ke Pemerintah Daerah atau Kabupaten agar benar-benar bisa turun tepat sasaran.
Masyarakat
desa, menurut Menteri Marwan harus menggawasi penggunaan dana desa yang
dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya,
dana desa harus diprioritaskan pada beberapa program pembangunan dan
pemberdayaan.
"Diantaranya
untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan
lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga
diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa. Selain itu, Penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanaja desa
yang disepakati dalam musyawarah desa," ujar Menteri Marwan, seperti
tertulis dalam keterangan pers yang dikirim Humas Kemendes PDTT, Rabu (12/8).
Pemetaan
prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yang harus dilaksanakan
para Kepala Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5
Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.
"Didalam
pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan dana desa
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan," paparnya.
Penanggulangan
kemiskinan yang dimaksud, imbuh Menteri Marwan, bisa melalui pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan
pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Jadi
bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan
desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga
untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa,
revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan
ekonomi," ungkapnya.
Sementara
itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah membuat Sistem
Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak
terkait.
"Kita
telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP
dan Kemendagri," ujar Marwan.
Ia
menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibuat dengan konsep sesederhana
mungkin untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan penatausahaan dan laporan
administrasi sesuai ketentuan.
"Aplikasinya
dirancang untuk mengelola Dokumen penatausahaan, seperti bukti penerimaan,
Surat Perintah membayar, Setor Pajak dan dokumen, serta laporan APBDes, buku
kas umum, buku pajak, registrasi, dan dokumen penatausahaan lainnya," urai
Marwan.
Untuk
memudahkan penggunaan SIMDA DESA, kata Marwan, BPKP akan melakukan sosialisasi
aplikasi tersebut ke seluruh daerah dan kementerian terkait.
"Dengan
aplikasi ini, saya berharap para Kepala Desa tidak merasa kesulitan dalam
menyusun laporan penggunaan Dana Desa," tukasnya.[rmol]