JAKARTA - Sebanyak lima daerah masih belum bisa menambah bakal
calon pimpinannya. Dengan demikian, daerah-daerah itu terancam gagal ikut
Pilkada serentak 2015.
Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, hingga pukul 17.00 waktu
setempat, perpanjangan masa pendaftaran yang dibuka pada 1-3 Agustus telah
menambah tujuh daerah sebagai peserta Pilkada serentak 2015, yakni Kabupaten
Minahasa Selatan, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Asahan,
Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten
Serang.
Lima
daerah yang belum terpenuhi yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya,
Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Samarinda, dan Kota Mataram.
"Untuk
lima daerah itu mereka akan diikutkan pada pemilu berikutnya yaitu tahun
2017," jelas Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (3/8).
Sementara,
masih ada satu daerah yang masih dalam proses verifikasi pendaftaran yakni
Kabupaten Pacitan.
"Untuk
Pacitan masih dalam proses," kata Arief.
Dia
menambahkan, sesuai aturan undang-undang, daerah yang tidak memiliki lebih dari
satu pasangan calon tidak dapat menggelar pemungutan suara pada 9 Desember
mendatang.
"Mereka
kan kurang, tidak mungkin bisa diikutkan," beber Arief.
Diketahui,
sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bagi
daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon maka pelaksanaan
pilkada akan ditunda hingga tahun 2017. [rmol]