ACEH TAMIANG - Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap sikap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang yang terkesan lamban dalam melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Seharusnya pada saat ini, pihak Kejari Kuala Simpang sudah memunculkan nama-nama para tersangka kasus ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda," ungkap Ketua LAKI Aceh, Abubakar, kepada lintasatjeh.com, Selasa (25/8/15).
Menurut Abubakar, kasus ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda adalah kasus besar yang harus dikawal bersama sampai tuntas.
"Kita tidak boleh lengah dan membiarkan kasus tersebut masuk angin. Sebagai Ketua LAKI Provinsi Aceh, saya menyatakan ikut bergabung dalam tim pengawal kasus ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang," terang Abubakar.
Saat dikonfirmasi telepon selulernya terkait hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Muhammad Arfi, SH, sedang tidak aktif.[Red]