JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bener
Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan
Korupsi Pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada
Tahun 2011.
"Setelah
melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat
bukti permulaan yang cukup dan ada tindak Pidana korupsi yang diduga dilakukan
oleh saudara RAG," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi SP dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(4/8/2015).
Johan
menjelaskan bahwa ditetapkannya Ruslan dalam kasus tersebut bukan dalam
kapasitasnya sebagai Bupati Bener Meriah, melainkan dalam kapasitasnya sebagai
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang pada 2010 hingga 2012.
Dia
duga melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan penunjukkan langsung
terhadap perusahaan rekanan pemenang proyek tanpa melalui proses lelang.
Selain
itu, ada dugaan melakukan penggelembungan dana proyek yang dibiayai oleh Dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) tersebut. Akibat penggelembungan
tersebut, KPK menghitung Negara dirugikan hingga Rp116 Miliar.
"Ditemukan
dugaan kerugian negaranya untuk penghitungan sementara mencapai 116 Miliar
rupiah,"jelas Johan.
Sebelum
menjerat Ruslan dalam kasus ini KPK terlebih dahulu sudah menjerat Heru
Sulaksono yang merupakan Bos PT Nindya Karya, perusahaan penggarap proyek.
Heru
divonis oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman sembilan tahun penjara
dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hakim memvonis
Heru untuk membayar ganti rugi negara senilai Rp12,6 miliar.
Selain
Heru, KPK juga menjerat Ramadhan Ismy yang merupakan Deputi Teknis Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dalam proyek tersebut.
Ramadhan
divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Senin 22 Desember 2014 lalu. Ismy terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi pada proyek tersebut. Alhasil, negara merugi Rp313 miliar.
Dalam
berkas putusan Ismy yang dibacakan majelis hakim, Ismy terbukti melakukan
tindak pidana korupsi bersama dengan Ruslan Abdul Gani.[Suara]