JAKARTA - Presiden Joko Widodo disarankan menerbitkan Perppu
terkait calon tunggal agar Pilkada di 7 daerah tidak ditunda ke 2017. Namun,
Ketum PAN Zulkifli Hasan tidak sependapat.
"Saya
sendiri tidak sependapat. Harus cari alternatif lain. Jangan semua tanggung jawab
dipindahkan ke presiden. Ini tanggung jawab parpol. Nanti kalau DPR tidak
setuju, bagaimana?" kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat,
Selasa (4/8/2015).
Perppu
seharusnya diterbitkan hanya dalam keadaan yang genting dan memaksa. Zulkifli
pun mempertanyakan apakah penundaan Pilkada di 7 daerah bila dibandingkan
dengan total 269 daerah yang mengikuti Pilkada, dapat dianggap sebagai suatu
hal yang genting.
"Dari
269 pilkada tentu kita sesalkan ada 7 yang tidak tepat waktu. Tapi apakah sudah
cocok dirterbitkan Perppu? Apakah mengeluarkan Perppu itu seimbang dengan judul
keandaan genting dan memaksa," ujar Ketua MPR ini.
Lalu,
apa solusi yang ditawarkan bila menolak Perppu? Zulkifli menilai perlu ada
revisi terbatas UU Pilkada sehingga penundaan tidak perlu dilakukan hingga
2017.
"Maka
disempurnakan UU-nya. Tidak 2017, 2016 misalnya. Kan parpol yang mengusung
cukup, calonnya ada. Ini kan karena syaratnya," ucapnya.[Detik]