LANGSA – LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menuntut adanya
transparansi penanganan kasus dugaan tindak pidana mark up anggaran ganti rugi
lahan pusat pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan
Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang saat ini sedang ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
“Karena hingga saat ini,
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang belum maksimal dalam upaya penuntasan kasus
tersebut. Apalagi kasus ini melibatkan oknum pejabat penting di Pemkab dan DPR
Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, kepada
lintasatjeh.com, Minggu (9/8/2015).
Kasus ini bermula dari usulan
siluman yang tidak pernah dibahas di Banggar DPRK Aceh Tamiang, namun
dicantumkan dalam Qanun APBK P No.5 Tahun 2014 tanggal 5 September 2014 tentang
Angaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBKP) Kabupaten Aceh Tamiang
seluas 10.000 M² berjumlah
Rp.2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Atas hal tersebut FPRM
mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Aceh) dengan tembusan
ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Sekretariat
Jenderal DPR RI (Komisi III DPR RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia,
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Adapun beberapa hal yang disampaikan diantaranya:
- Pertama agar mengawasi proses Penyelidikan, Penyidikan, Pra Penuntutan dan Penuntutan kasus ini sehingga berjalan profesional dan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun;
- Kedua meminta kepada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang agar memberikan keterbukaan informasi publik atas pemeriksaan kasus dugaan mark up dan tindak pidana korupsi dalam program ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang;
- Ketiga meminta kepada semua pihak agar mendukung indepensi Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dalam menangani kasus ini, supaya memberikan transparansi, dan kepastian perkara ini kepada masayarakat; dan Keempat meminta kepada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, untuk bekerja cepat dan tranparan, baik dalam melakukan penyelidikan ataupun saat penyidikan.
FPRM mengharapkan ada respon
positif untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Jangan korbankan seseorang
untuk menjadi “Tersangka” demi menyelematkan aktor yang diduga merupakan “Orang
Penting” di Pemkab Aceh Tamiang dan DPRK.[Red]