Cek Mad sedang memegang kepala Napi yang mendapat remisi |
LHOKSUKON - Pemberian remisi kepada narapidana kedepan akan
dilakukan dengan sistem aplikasi remisi online sebagai bentuk percepatan
pemberian remisi.
Hal
itu disampaikan Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib membacakan sambutan
Kemenkumham pada detik-detik pemberian remisi kepada 66 orang narapidana di
rutan Lhoksukon, Senin (17/8/2015).
"Bagi
narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat semoga dengan
pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan
berperan di lingkungan masyarakat," ucap Bupati yang akrab disapa Cek Mad.
Lebih
lanjut dikatakannya, bahwa pembangun lapas atau rutan yang di rencanakan tidak
sebanding dengan terus meningkatnya penghuni Lapas/rutan.
"Untuk
mengatasi permasalah ini harus di cegah dengan mengubah peradigma bahwa sudah
saatnya pedekatan hukum perlu diimbangi dengan pendekatan," ucapnya lagi.
Sementara
itu, Kepala Rutan Lhoksukon Effendi, menyebutkan, rutan tersebut dihuni 212
orang. Yang diantaranya 109 orang narapidana dan 103 orang tahanan dengan
perkara kasus narkotika, kriminal, pembunuhan, penculikan, perampokan dan KDRT.[chairul]