-->

KaNA: Kawal Terus Kasus Mark Up Ganti Rugi Lahan Asiong

31 Agustus, 2015, 12.07 WIB Last Updated 2015-08-31T07:02:34Z

ACEH TAMIANG - LSM Komunitas Aneuk Nanggroe (KaNA) menduga bahwa saat ini ada pihak-pihak yang berupaya 'mengaburkan' kasus ganti rugi tanah milik Suherli alias Asiong, yang lokasinya terletak di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.


"Dugaan itu terlihat jelas dari sikap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kuala Simpang yang terindikasi sangat lamban memunculkan para tersangka atas kasus ganti rugi bernilai Rp 2,5 miliar, yang melibatkan banyak oknum pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tamiang," demikian diungkapkan Ketua LSM KaNA, Muzakkir, kepada lintasatjeh.com, saat mendampingi Komunitas Pemuda Seruway, melakukan investigasi kasus korupsi dana aspirasi anggota DPRK Aceh Tamiang, Senin (31/8/2015).

Muzakkir mengingatkan bahwa kasus ganti rugi tanah milik Asiong merupakan kasus besar dan melibatkan banyak oknum pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Aceh Tamiang, makanya dia berharap agar jangan lengah dan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

"Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, telah berani sampaikan secara terang-terangan ke publik bahwa ada yang lebih bertanggungjawab tentang kasus dugaan mark up ini," terang Muzakkir lagi.

"Kami melihat ada upaya pengalihan isu dari pihak-pihak tertentu dengan tujuan agar publik lengah dan lupa terhadap kasus ganti rugi tanah milik Asiong. Kemudian kami minta seluruh elemen sipil, LSM, Ormas, Mahasiswa bisa bersatu padu memberangus kasus korupsi dan mark up ini," beber Muzakkir.

Demi tuntasnya kasus besar tersebut, LSM KaNA akan turut bergabung dalam barisan pengawal dan kita desak agar pihak Kejari Kuala Simpang segera menuntaskan kasus ini.

"Bila pihak Kejari masih memperlambat proses penyelidikan kasus itu, maka tidak ada alasan lain bagi kita selain kita demo pihak Kejari Kuala Simpang," tegasnya.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini