JAKARTA - Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi oleh
Kabid Intelijen dan Investigasi PWRI Santos, maka berdasarkan fakta bukti-bukti
yang didapat di lapangan antara lain, adanya transaksi yang tidak sesuai dengan
prosedur dengan uang sudah masuk rekening negara melalui penjualan pertama (PPAK I) c.q BPPN, lalu tiba-tiba dibatalkan tanpa adanya alasan yang sah
menurut hukum. Lalu kemudian dijual murah (dilelang) oleh BPPN, dengan demikian
maka bukan mengadili kebijakan pemerintah pada saat itu, akan tetapi ini adalah
murni manipulasi transaksi penjualan cessie pada saat itu.
Dalam hal ini Santos mengatakan lebih lanjut, Kejagung sangat hati-hati di
dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus cessie, kemudian dicari
alat bukti yang mendukung kasus tersebut. Maka tidak dapat dikatakan Kejagung
RI di dalam tindakannya dapat menghambat atau memicu terjadinya krisis ekonomi,
dan tidak menghambat investor untuk masuk ke Indonesia, tetapi justru
sebaliknya ini adalah pintu masuk untuk membongkar kejahatan tersebut.
“Sehingga adanya kepastian hukum yang tetap dan memberikan
rasa aman kepada investor, terutama investor asing yang akan berinvestasi di
Indonesia, khususnya di dunia pasar modal,” katanya.
“Jadi ini bukanlah membuat terjadinya kegaduhan yang ramai selama ini, yang
didengung-dengungkan oleh beberapa pihak, untuk itu kita mendukung sepenuhnya
dan memberikan kesempatan kepada Kejagung agar dapat melanjutkan proses
penyidikan dan penyelidikan agar dapat membongkar mafia-mafia kasus cessie yang
selama ini tertutup rapi oleh para pemain cessie tersebut,” tegasnya kepada
lintasatjeh.com, Sabtu (29/8/2015).
Perlu dipertanyakan maksud dan tujuan DPR RI memanggil ulang Kejagung untuk
datang ke Komisi III DPR RI untuk menjelaskan kasus korupsi terutana kasus PT
Victoria Sekuritas Indonesia, dan ada apakah dibalik pemanggilan itu?
Ada PT. Victoria Sekuritas Indonesia, Victoria Securities
International, Victoria Sekurities International Corporation yang mana
dikendalikan oleh satu orang pemilik dan Komisaris atas nama Suzan Tanojo, maka
dengan demikian Kejagung RI tidak salah objek maupun subjek dalam penggeledahan
kantor Senayan sebelah Ratu Plaza, setelah itu dilanjutkan ke Lantai 8 Panin
Tower di Senayan City.
Menurut informasi Kejagung, bahwa pada saat penggeledahan Suzan Tanojo sudah
melarikan diri melalui pintu belakang dengan meninggalkan barang-barang
miliknya berupa satu buah tas, HP, sepatu dan segelas kopi bekas minuman yang
masih panas yang bermerk Starbuck Coffe, dan timbul pertanyaan dimana letak kesalahan
yang dilakukan Kejagung yang selama ini diributkan dan diintervensi oleh
anggotab DPR RI. Untuk diketahui bahwa
kasus tersebut sudah dilakukan tahap-tahap penyelidikan dan penyidiikan jauh
sebelum kondisi ekonomi seperti sekarang, jadi tidak ada kaitannya dan tidak
ada pengaruh terhadap masalah perekonomian di Indonesia, justru malah
sebaliknya.
"Kami juga menghimbau kepada DPR RI dan lembaga-lembaga terkait agar memberikan
kesempatan kepada Kejagung untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan
kasus tersebut dan mari kita kawal bersama-sama agar Kejagung lebih profesional
dalam mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus di Republik ini sesuai dengan
ranahnya. Kejagung siap dalam hal ini apabila terjadi kesalahan dalam
penggeledahan, maka ada jalur-jalurnya untuk dapat pra preadilankan Kejagung,
jika benar terdapat kesalahan dalam proses penggeledahan tersebut," pungkasnya.[ar]