"Sebab,
selama ini banyak berkembang universitas baru di Aceh dan maraknya jual beli
ijazah palsu," demikian dikatakan Jurubicara LSM Jara, Teuku Musliadi, SH,
Senin (24/8/2015).
Menurutnya,
penyataan resmi dari kopertis Aceh sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat Aceh
dalam memilih universitas yang legal dan sehat, sehingga calon mahasiswa tidak
tertipu, kopertis harus tegas, mencuatnya kasus praktik jual beli ijazah palsu
baru-baru ini, sehingga merugikan universitas dan mahasiswa yang lainnya yang ada
di Aceh, akibat perubahan sistem pada kopertis.
"Kalau
dulu ijazah harus ada pengesahan kopertis, tapi kalau sekarang Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) dalam mengeluarkan ijazah tidak ada pengesahan kopertis lagi,"
jelasnya.
Dia
menambahkan, peran kopertis bukan operasional lagi, seharusnya operasional, pengawasan
dari segi keabsahan dan kualitas, dan dirinya meminta kopertis harus transparan.[Razali]