-->

Himipol: Penembakan Beurujuek Langgar Perkap

28 Agustus, 2015, 22.05 WIB Last Updated 2015-08-28T15:06:01Z
Senpi dan amunisi milik Beurujuk
LHOKSEUMAWE - Insiden penembakan hingga berujung tewasnya salah satu terduga anggota Din Minimi, Junaidi alias Beurujuk (30) terus menuai kecaman.

"Kami mengecam tindakan brutal petugas kepolisian dalam melumpuhkan Beurujuk," tegas Sekretaris jenderal Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Himipol Unimal) Aceh Utara, Fahrur Razi, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (28/8/2015).

  
Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas Kepolisian dalam melumpuhkan Beurujuk melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) No 1/2009 menyebutkan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, penggunaan senjata api dalam melumpuhkan pelaku itu merupakan upaya terakhir, melainkan bukan upaya pertama.

Nah, lanjut Fahrur, sekarang yang telah kita ketahui selama ini Polisi setiap melumpuhkan pelaku selalu melakukan penembakan mulai dari insiden Limpok di Banda Aceh, kemudian kejadian di Pidie, dan yang terakhir Beurujuk di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batuphat, Lhokseumawe.

"Semua yang mereka peragakan telah menyalahi peraturan polri itu sendiri," tandas Fahrur.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kompolnas untuk mengusut kasus-kasus penembakan yang selama ini terjadi di Aceh. Kalau memang betul korban itu melawan, menurutnya Kompolnas perlu melakukan otopsi untuk membuktikan itu benar atau tidak. Karena kemarin, pernyataan Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono menyebutkan korban melawan sehingga terpaksa ditembak.

  
Selain itu, Kapolda juga harus segera mengevaluasi fisikologi anggotanya apakah layak atau tidak memegang senjata, karena memegang senjata juga punya prosedur, bukan seenaknya saja.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini