JAKARTA - Saat ini bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan label 'pertamini' tengah menjamur di beberapa tempat. Pertamini jadi alternatif pengisian BBM bersubsidi, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan, praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis illegal dan sudah sepatutnya ditertibkan.
Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad mengungkapkan, pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 6 miliar.
"Saya tegaskan, Pertamini dan sejenisnya itu illegal. Hukumannya jelas ada penjara sampai 6 tahun atau denda Rp 6 miliar, ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013," kata Hendry ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Meski illegal, menurut Handry, pihak yang melakukan penindakan adalah aparat penegak hukum, bukan BPH Migas sebagai regulator dari distribusi hilir migas.
"Selama ini kan belum ada laporan. Kalau ada laporan bisa secara hukum bisa dipidanakan. Dan memang sudah seharusnya ditertibkan," pungkasnya.[Detik]